PENAJAM,– Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk tahun 2025 mengalami perubahan signifikan. Awalnya diproyeksikan mencapai Rp 2,8 triliun, namun setelah dilakukan koreksi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), angka tersebut turun menjadi Rp 2,55 triliun.
Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menjelaskan bahwa perubahan ini disebabkan oleh adanya revisi dari pemerintah provinsi dan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.
“Penurunan anggaran ini cukup signifikan, mencapai sekitar Rp 290 miliar,” ungkapnya. Sabtu (23/11/2024)
Koreksi APBD ini tentu saja akan berdampak pada perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di PPU. Beberapa proyek yang telah direncanakan sebelumnya mungkin harus ditunda atau dialihkan anggarannya.
“Kami akan melakukan evaluasi terhadap seluruh program yang telah direncanakan untuk menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang baru,” ujar Raup Muin.
Salah satu sektor yang dikhawatirkan akan terdampak adalah pembangunan infrastruktur. Proyek-proyek strategis seperti pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya membutuhkan anggaran yang cukup besar. Namun, Raup Muin optimis bahwa DPRD PPU akan berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Untuk mengantisipasi penurunan anggaran, DPRD PPU bersama Pemerintah Kabupaten PPU akan berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu sumber PAD yang potensial adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kami akan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan PAD, baik melalui optimalisasi potensi pajak maupun dengan mencari sumber-sumber pendapatan baru,” tegas Raup Muin.
Raup Muin juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan pelaksanaan APBD.
“Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah sangat penting. Kami berharap masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat banyak,” ujarnya.
Dengan adanya koreksi APBD ini, pemerintah daerah dan DPRD PPU dihadapkan pada tantangan yang cukup berat. Namun, di sisi lain, hal ini juga menjadi peluang untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah.