PPU – Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendesak PT Satu Solid Indonesia (SSI) segera melunasi gaji karyawan yang tertunda hingga lima bulan terakhir dan memperbaiki kebijakan cuti kerja. Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 7 November 2024 di lantai III Gedung DPRD PPU, dipimpin Ketua DPRD PPU, Raup Muin, dan Ketua Komisi I, Ishak.
Ishak mengungkapkan, keterlambatan pembayaran gaji ini telah berulang, di mana pembayaran yang seharusnya dilakukan tanggal 10 sering mundur hingga tanggal 25. Selain itu, beberapa karyawan melaporkan adanya pemotongan izin kerja tanpa alasan jelas.
“Keterlambatan gaji selama lima bulan ini tidak bisa dibiarkan. Kami juga mendapat laporan soal pemotongan izin kerja tanpa dasar yang jelas. Kami mendorong Disnakertrans PPU segera turun tangan untuk memediasi masalah ini,” tegas Ishak.
RDP tersebut sempat diwarnai kekecewaan karena perwakilan dari PT SSI dan PT Alam Permai Makmur Raya (APMR) tidak hadir meski sudah mendapat undangan resmi.
“Ketidakhadiran mereka menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap DPRD dan proses yang sedang berjalan, apalagi rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD. Ini tidak dapat diterima,” kata Ishak.
Ishak juga menyoroti kebijakan cuti tahunan yang hanya memberikan empat hari, yang dirasa tidak memadai, terutama bagi karyawan yang memerlukan perjalanan jauh menggunakan kapal laut.
“Empat hari cuti sangat tidak cukup, terutama bagi pekerja yang harus bepergian jauh. Kebijakan ini harus ditinjau ulang agar lebih manusiawi,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya kehadiran pimpinan Pemkab PPU dalam agenda penting seperti RDP ini. Kehadiran Asisten I Pemkab PPU, Nicko Herlambang, diapresiasi, namun absennya pimpinan akan menjadi bahan evaluasi ke depan.
“Jika agenda penting seperti ini terus diabaikan, kami akan mempertimbangkan untuk menunda pertemuan-pertemuan serupa,” tutup Ishak.