BERITAKALTIMTERKINI.COM, Penajam— Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus yakni pencurian dan penadah barang curian yakni berupa sepeda motor yang belakangan terjadi pada Januari hingga Februari tahun 2025.
Dalam tindak kriminal tersebut, dua orang yang terlibat telah diamankan oleh pihak satreskrim polres PPU, serta telah mengikuti pemeriksaan lebih lanjut pada Kamis, (20/02/2025).
Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan SH MH menjelaskan, kedua kasus tersebut melibatkan modus operasi yang sama, di mana tersangka berpura-pura mencari sopir untuk mengantarkan kendaraan yang akhirnya dibawa kabur oleh pelaku.
Diketahui, dalam kurun waktu 2 bulan tersebut, telah terjadi 2 kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut. Kejadian pertama terjadi pada 22 Januari 2025, dimana sebuah kendaraan bermotor milik Abdul Rohman raib digondol pencuri pada sebuah rumah makan sekitar pukul 21.30 WITA.
Kejadian serupa juga kembali terulang pada 9 Februari 2025 disebuah Pertashop yang berlokasi di Desa Bangun Mulyo Kecamatan Waru, raib sekitar pukul 16.30 Wita. Lebih lanjut, dalam kejadian tersebut pelaku diketahui berinisial AI yang menjadi pelaku penggelapan sepeda motor tersebut.
Setelah melakukan penelusuran yang dilakukan oleh tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres PPU, berhasil mengungkap bahwa sejatinya pelaku yang berinisial AN mengaku telah melakukan tindak kriminal pencurian sebanyak delapan kali di Kabupaten Penajam Paser Utara.
” Pelaku ini beraksi dengan berbagai jenis kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor Honda Supra yang dijual kepada seseorang bernama DN (inisial). Tim kami berhasil mengamankan DN, yang turut terlibat dalam penadahan kendaraan hasil penggelapan tersebut,” ujar AKP Dian Kusnawan.
Satreskrim Polres PPU juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Beberapa unit sepeda motor hasil curian, Surat-surat kendaraan hingga kunci kontak kendaraan tersebut. Beberapa diantaranya yakni berjenis Honda Supra dan Honda Win yang diduga merupakan hasil dari kejahatan pelaku tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun. Sementara itu, DN yang terlibat dalam penadahan juga dikenakan Pasal 480 KUHP.
Masyarakat dihimbau agar tetap waspada dan berhati-hati guna antisipasi kejadian yang sama, serta berharap masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan tindak kriminal serupa pada polres PPU.
IHF