PPU – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Penajam Paser Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum mereka. Seorang pria dengan inisial M.A. (22) berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat malam, 7 Maret 2025, di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Minggu 9/3/25.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Supriyanto, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Iskandar Rondunuwu, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sekitar rumah tersangka. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang kedapatan membawa barang bukti narkotika.
“Setelah melakukan penggeledahan, kami berhasil menemukan 14 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 7,52 gram. Narkoba tersebut disimpan dalam kemasan rokok dan permen. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa sebuah sepeda motor Kawasaki Ninja, handphone, dan beberapa alat yang diduga digunakan untuk mengemas sabu,” kata AKP Iskandar Rondunuwu.
Tersangka yang kini telah diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I bukan tanaman. Pihak kepolisian juga melakukan tes urin terhadap tersangka, yang hasilnya menunjukkan bahwa dia positif menggunakan narkotika.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara. Kapolres PPU mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing dengan melaporkan jika ada informasi terkait peredaran narkoba.
“Penindakan ini akan terus kami lakukan untuk menjaga agar wilayah Penajam Paser Utara tetap aman dari peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba,” pungkas AKP Iskandar Rondunuwu.
Proses hukum terhadap tersangka akan terus dilanjutkan, dan kepolisian berjanji akan mengungkap jaringan yang lebih besar dari peredaran narkotika ini.