BERITAKALTIMTERKINI.Com— Penajam, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengungkapkan bahwa tapal batas merupakan salah satu hal penting dalam proses pemekaran Kecamatan Desa di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bijak Ilhamdani, Anggota Komisi I DPRD PPU mengungkapkan saat ini PPU memiliki enam tapal batas yang sudah ada Peraturan Bupati (Perbub). Dirinya juga mengungkapkan bahwa tapal batas adalah hal wajib dalam pemekaran wilayah dan wajib di perbupkan.
“ Tapal batas itukan hal wajib dan harus di perda kan, Saat ini kabupaten PPU memiliki enam tapal batas yang sudah di perbup kan dan lima lagi masih dalam proses,” ungkapnya.
Bijak juga menambahkan bahwa saat ini juga masih ada enam tapal batas lagi yang sedang diusulkan hal tersebut yang merupakan menjadi hambatan dalam proses pemekaran wilayah Kecamatan dan desa di PPU.
Komisi I berharap agar pemerintah cepat mengejar terkait penyelesaian tapal batas yang hingga saat ini belum ada penyelesaian sehingga pemekaran wilayah dapat segera dilaksanakan
“ Makanya saya bilang tadi diatas banyak perdebatan karena itu tadi kami berharap agar pemerintah ini cepat mengejar keterlambatan terkait penyelesaian tapal batas sehingga kita dapat menyelesaikan pemekaran wilayah kita,” tambahnya.
Dia juga mengeluhkan bahwa pemerintahan yang ada di kabupaten PPU disibukkan oleh transisi Bupati yang berawal dari Makmur Marbun, lalu Zainal Arifin, hingga Mudyat Noor namun hingga saat ini pihaknya belum mendengar terkait peraturan bupati (Perbup) baru mengenai tapal batas.
Dirinya menaruh harap hal tersebut dapat menjadi koreksi bagi pemerintah daerah agar dapat mempercepat penyelesaian tapal batas yang belum terselesaikan perbupnya.
Ihf/BKT