Komisi I DPRD PPU Desak Evaluasi Serius Kedisiplinan ASN, 211 Pegawai Diduga Langgar Aturan

PENAJAM – Masalah kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) kembali menjadi sorotan. Komisi I DPRD PPU menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (14/4/2025) untuk membahas hasil inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya dilakukan terhadap sejumlah kantor dinas dan instansi.

Dalam rapat tersebut, Komisi I menerima laporan bahwa sebanyak 211 pegawai diduga melakukan pelanggaran kedisiplinan. Temuan ini mencakup berbagai bentuk ketidakhadiran, mulai dari tanpa keterangan, izin mendadak, hingga dugaan manipulasi absensi.

Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rakhman, menilai perlu adanya tindakan tegas dan sistematis terhadap para pegawai yang tidak disiplin. Ia menekankan, pemberian sanksi harus melalui tahapan yang sesuai, tergantung dari tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Tidak semua pelanggaran langsung diberi sanksi berat. Ada prosesnya, dan kami ingin semuanya sesuai prosedur,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ishaq juga mengungkapkan, sebagian pegawai yang tidak ditemukan di tempat saat sidak berlangsung ternyata tengah menjalani cuti atau sedang bertugas di luar. Namun, ada pula yang benar-benar mangkir tanpa alasan atau keterangan.

Selain masalah kedisiplinan umum, DPRD juga menyinggung isu dugaan penggunaan teknologi kloning fingerprint dalam sistem absensi elektronik. Modus ini disebut memungkinkan pegawai “hadir” secara sistem tanpa benar-benar datang ke kantor.

“Kasus kloning fingerprint juga masuk pembahasan. Ini akan menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas sistem kepegawaian,” kata Ishaq.

DPRD PPU juga mendesak agar pimpinan OPD, termasuk camat dan lurah, menunjukkan keteladanan dalam disiplin kerja. Mereka diminta untuk berada di tempat selama jam kerja dan tinggal di wilayah tugas masing-masing, agar pelayanan publik tidak terganggu.

Saat ini, proses klarifikasi dan pemberian sanksi sedang berjalan, termasuk terhadap tiga pegawai yang disebut berpotensi mendapat sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat karena telah berbulan-bulan tidak masuk kerja. (ADV)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *