PENAJAM – Sekretaris Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Jamaluddin, menegaskan bahwa mekanisme pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan daerah yang terbuka dan akuntabel. Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab sejumlah pandangan miring yang menganggap pokir sebagai dana pribadi anggota DPRD.
“Pokir itu bukan dana yang kita pegang. Ini bentuk usulan program hasil dari serapan aspirasi masyarakat, yang kemudian dikomunikasikan ke pemerintah daerah melalui OPD,” kata Jamaluddin Selasa (6/5/2025).
Ia menyayangkan masih adanya anggapan bahwa pokir adalah bentuk keuntungan finansial bagi anggota DPRD. Padahal, prosesnya dilakukan secara resmi dan harus mengacu pada prioritas kebutuhan di masyarakat.
“Misalnya satu anggota dewan punya alokasi Rp 5 miliar, itu bukan uang masuk ke kantong pribadi. Itu untuk membiayai program-program yang sudah kita identifikasi lewat Musrenbang, reses, atau laporan masyarakat,” jelasnya.
Jamaluddin juga menekankan bahwa pokir tidak bisa disusun sembarangan. Usulan program harus terverifikasi, memiliki dasar kebutuhan yang jelas, dan selaras dengan rencana kerja pemerintah daerah.
“Kita ini justru membantu memperkuat program dinas. Karena tidak semua bisa dijangkau langsung oleh OPD tanpa masukan dari lapangan. Di situlah peran pokir,” tambahnya.
Ia berharap masyarakat dapat memahami fungsi pokir secara utuh, bukan sebagai alat politik atau keuntungan pribadi, melainkan sebagai instrumen yang sah dan penting dalam pembangunan berbasis aspirasi.