Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

UPT PASAR INDUK NENANG BERSAMA SATPOL PP LAKUKAN MEDIASI DAN PENERTIBAN - Beritakaltimterkini.com

UPT PASAR INDUK NENANG BERSAMA SATPOL PP LAKUKAN MEDIASI DAN PENERTIBAN

PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Induk Nenang melaksanakan kegiatan pengawasan, penertiban, serta mediasi dengan pedagang Pasar Induk Nenang, Kecamatan Penajam. Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan aktivitas perdagangan agar sesuai dengan tata tertib yang berlaku, sehingga tercipta pasar yang rapi, aman, dan nyaman bagi masyarakat, Kamis (02/10/2025)

Permasalahan di Pasar Induk Nenang saat pertemuan awal, Kepala UPT menyampaikan sejumlah kendala yang selama ini dihadapi, di antaranya:

 

1. Teguran yang tidak diindahkan – meski telah diberikan teguran lisan berulang kali, sebagian pedagang tetap berjualan di lokasi yang tidak semestinya.

2. 10 titik pelanggaran – ditemukan pedagang berjualan di luar tempat resmi, termasuk di area yang mengganggu ketertiban.

3. Penyewaan lapak yang disalahgunakan – terdapat pedagang yang menyewakan lapaknya kepada orang lain, namun tetap membuka lapak baru di area yang dilarang, seperti koridor pasar.

 

Atas kondisi tersebut, pihak UPT meminta agar Satpol PP memberikan langkah tegas untuk memberikan efek jera kepada pedagang yang melanggar.

Menanggapi permintaan tersebut, Satpol PP PPU tetap mengedepankan langkah persuasif. Tim memberikan saran agar terlebih dahulu dilakukan sosialisasi dan teguran secara lisan maupun tertulis kepada pedagang. Namun ditegaskan, apabila pelanggaran terus terjadi, maka Satpol PP bersama UPT Pasar akan melaksanakan penertiban sesuai ketentuan, termasuk penggusuran lapak yang tidak sesuai aturan.

Selanjutnya, mediasi dilakukan antara pihak UPT Pasar, pedagang, dan Satpol PP. Mediasi berlangsung dalam suasana kondusif dan menghasilkan beberapa kesepakatan penting, yakni:

 

1. Pemetaan ulang lokasi dagang – pedagang akan diatur ulang agar sesuai dengan tata letak yang telah ditentukan.

2. Penyediaan tempat berjualan – pihak UPT berkomitmen mencari solusi agar pedagang tetap memiliki tempat berjualan, namun pedagang yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan larangan berjualan di area pasar.

3. Surat pernyataan bersama – UPT Pasar dan pedagang sepakat menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi aturan yang berlaku dan hasil mediasi.

 

Kasatpol PP PPU, Bagenda Ali, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan bukan semata-mata penertiban, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan keteraturan, kenyamanan, dan keadilan bagi semua pedagang.

“Kami di Satpol PP bersama pihak UPT tidak ingin ada pedagang yang dirugikan, tetapi tata tertib pasar harus ditegakkan. Jika sebagian pedagang melanggar, maka pedagang lain yang taat aturan akan merasa tidak adil. Karena itu, kami mengedepankan sosialisasi dan pendekatan dialog, namun bila aturan terus dilanggar, maka tindakan tegas tetap akan diambil demi kepentingan bersama,” tegas Bagenda Ali.

Ia menambahkan bahwa keberadaan Satpol PP dalam kegiatan ini juga untuk memastikan semua proses berjalan kondusif.

“Satpol PP hadir untuk menjaga ketertiban dan memastikan pasar tetap nyaman bagi masyarakat. Pasar yang tertib akan memberi dampak positif, baik dari sisi kenyamanan pembeli maupun stabilitas usaha pedagang itu sendiri. Maka kami mendorong semua pihak, khususnya para pedagang, untuk bersama-sama mendukung upaya penataan pasar ini,” lanjutnya.

Kegiatan mediasi selesai pada pukul 11.30 WITA, setelah seluruh pihak menyepakati hasil rapat bersama.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP PPU menegaskan kembali komitmennya dalam mendukung pengelolaan pasar yang lebih baik. Penertiban dilakukan secara bertahap, dimulai dari sosialisasi, teguran, mediasi, hingga tindakan tegas bila aturan terus dilanggar.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan pasar yang lebih tertib, bersih, aman, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat sekaligus mendukung iklim ekonomi lokal yang sehat.(Adv)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *