Penajam – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Seksi Bina Masyarakat melakukan kegiatan pembinaan terhadap sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam. Pembinaan dilakukan menyusul temuan adanya bangunan usaha yang berdiri di atas saluran irigasi setempat.
Kegiatan pembinaan dipimpin oleh Kepala Seksi Bina Masyarakat bersama anggota, sebagai langkah awal penertiban dan pencegahan terjadinya gangguan ketertiban umum maupun kerusakan fasilitas umum di kemudian hari.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pemahaman kepada pemilik usaha terkait pentingnya menyesuaikan lokasi dan bangunan usaha dengan ketentuan tata ruang, terutama yang berkaitan dengan saluran irigasi, drainase, dan fasilitas umum lainnya.
“Bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi berpotensi menghambat aliran air dan menyebabkan banjir, sekaligus melanggar ketentuan tata ruang. Karena itu, pembinaan dilakukan agar pelaku usaha memahami risiko dan mau menyesuaikan,” ujar petugas dari Seksi Bina Masyarakat di lokasi.
Selain memberikan imbauan, Satpol PP juga melakukan pendataan awal sebagai langkah dasar sebelum tindak lanjut yang melibatkan perangkat daerah teknis lain, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan DPMPTSP.
Kepala Seksi Bina Masyarakat menegaskan bahwa pendekatan pembinaan didahulukan dibanding penindakan, terutama untuk menjaga iklim usaha masyarakat tetap berjalan. Namun, penyesuaian terhadap aturan tetap menjadi kewajiban.
“Kami tidak menghambat aktivitas ekonomi warga. Tetapi setiap usaha harus sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan umum. Pembinaan ini bertujuan agar tidak terjadi dampak negatif yang lebih besar di kemudian hari,” jelasnya.
Satpol PP PPU mengimbau agar pelaku UMKM yang mendirikan bangunan atau lapak usaha di sekitar fasilitas umum segera melakukan pengecekan izin dan memastikan konstruksi tidak mengganggu aliran irigasi maupun akses publik. Kegiatan berlangsung kondusif dan disambut baik oleh para pelaku usaha di lokasi. (ADV)







