PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU)memfokuskan upaya pada percepatan pembangunan infrastruktur pendukung Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Langkah strategis ini diambil menyusul keberhasilan pembentukan 54 kelembagaan koperasi di seluruh wilayah desa dan kelurahan di PPU.
Sekretaris Daerah Sekda PPU, Tohar, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah sebagai fasilitator dengan tim penggerak di tingkat desa/kelurahan dalam mewujudkan misi pembangunan ini secara efektif. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bertema “Percepatan Pembangunan Gerai Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih” di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU.
”Kita ingin menyatukan pandangan antara pemerintah daerah sebagai pihak yang memfasilitasi dan rekan-rekan di tingkat desa/kelurahan sebagai inti pergerakan terkait pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih,” ujar Tohar (11/11/25).
Tohar mengungkapkan setelah terbentuknya kelembagaan, fokus kini beralih ke pembangunan kantor atau gerai koperasi. Dalam proses ini, ditemukan adanya perbedaan data antara laporan yang dikumpulkan oleh Babinsa (TNI) di lapangan dengan data yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Koperasi.
Untuk menjamin keakuratan data dan mencegah kesimpangsiuran, Tohar menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Pengecekan ini akan dilakukan bersama jajaran Kodim serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKMPERINDAGKOP).
”Tidak ada pihak yang salah, sebab data awal mungkin berasal dari sudut pandang yang berbeda. Oleh karena itu, kita harus bekerja bersama, antara jajaran Kodim dan Dinas KUKMPERINDAGKOP, untuk menentukan data yang paling akurat. Lebih baik kita turun bersama ke lapangan daripada berdebat mengenai benar atau salahnya data,” tegasnya.
Masalah lain yang sering terdengar adalah keterbatasan potensi tapak bangunan yang dimiliki oleh desa dan kelurahan untuk rencana pembangunan gerai koperasi. Menanggapi hal ini, Pemkab PPU menawarkan solusi dengan mengarahkan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak terpakai dan memiliki potensi untuk pembangunan infrastruktur koperasi.
Tohar meminta desa dan kelurahan yang tidak memiliki lahan sendiri untuk segera melaporkan statusnya.
“Kami meminta desa dan kelurahan menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki lahan. Selanjutnya, tim aset daerah akan turun untuk mengecek apakah ada aset lahan milik Pemkab di wilayah tersebut yang dapat digunakan,” jelasnya.
Pemkab PPU akan memprioritaskan desa/kelurahan yang telah mengidentifikasi lahan yang memenuhi syarat (fisibel) dan bahkan sudah memulai tahapan pembangunan seperti clearing atau pemasangan pondasi. (Adv)
Penulis : Ayu







