PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan bahwa penyaluran bantuan resmi untuk korban bencana besar di Aceh dan Sumatera masih dalam tahap finalisasi.
Bupati PPU, Mudyat Noor, menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan oleh penyesuaian jadwal dan perlunya kehati-hatian dalam mengelola keuangan daerah.
Mudyat Noor mengungkapkan bahwa Pemkab PPU sebenarnya sudah merencanakan pengumpulan dan pengumuman bantuan secara resmi pada momen Apel Korpri tanggal 5 Desember. Namun, apel tersebut terpaksa diundur ke tanggal 15 Desember.
”Kita masih dalam proses. Kemarin itu rencananya mau rapat di Apel Korpri tanggal 5, tapi mundur ke tanggal 15. Ada beberapa kegiatan lain yang juga ikut mundur,” jelas Mudyat Noor (11/13/25).
Pemkab PPU ingin penyerahan bantuan dilakukan secara terkoordinasi dan serentak pada saat Apel Korpri agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa hadir dan bergerak bersama. Penundaan apel ini membuat pengumuman resmi dari Pemkab juga harus ikut menyesuaikan jadwal.
”Kita berharap tanggal 15 nanti bisa kita sampaikan secara resmi, karena apel itu memang jadi momen kumpul kita untuk melakukan hal-hal seperti ini,” tambahnya.
Meski demikian, Bupati memastikan bahwa secara internal, beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah mulai mengumpulkan donasi. Ia juga tahu bahwa daerah lain sudah mulai mengirimkan sumbangan.
Namun, bantuan yang sifatnya resmi dari Pemkab PPU baru akan diumumkan pada tanggal 15 Desember.
Selain masalah jadwal, faktor utama lainnya adalah kondisi keuangan daerah yang menuntut kehati-hatian. Pemkab PPU sudah membahas penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk bantuan ini dengan Bagian Keuangan.
”Kita sudah bahas dengan bagian keuangan, apa saja yang bisa kita gunakan dari dana BTT. Tapi kita juga harus hati-hati, karena kondisi keuangan kita sebenarnya lagi tidak stabil,” ujar Mudyat.
Kondisi ini mengharuskan Pemkab PPU menjaga agar tidak mengambil langkah tergesa-gesa yang justru bisa memperburuk situasi keuangan daerah.
Mudyat Noor menyebut bahwa dasar hukum untuk mencairkan dana pun belum jelas.
”Dana dari BKD ini dasar pencairannya saja belum ada. Dan kemungkinan keuangan kita minus. Ini yang harus kita jaga, supaya langkah kita tetap aman dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Bupati Mudyat Noor menegaskan, Pemkab PPU berkomitmen untuk memastikan seluruh mekanisme penyaluran bantuan berjalan dengan benar, transparan, dan aman dari sisi anggaran, meski prosesnya harus membutuhkan waktu lebih lama. (Adv)







