Birokrasi Digital Belum Solid, DPRD Kaltim Ingatkan Risiko Pungli pada Layanan Publik

Ket. Foto: Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo.

Samarinda – Transformasi pelayanan publik di Kalimantan Timur disebut masih berjalan setengah hati. Padahal sebagian besar instansi telah mengklaim menerapkan digitalisasi layanan.

Kondisi ini dinilai berdampak pada maraknya penggunaan jasa perantara dan potensi pungutan liar karena masyarakat tetap harus melalui prosedur manual yang menyulitkan.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, menilai persoalan tersebut muncul akibat pelayanan pemerintah daerah belum mampu mengintegrasikan sistem data lintas sektor.

Ketidakselarasan itu membuat proses administrasi tetap bergantung pada syarat fisik meskipun data kependudukan dan objek layanan sebenarnya sudah terbaca di sistem.

“Bayar pajak itu kewajiban warga negara, tetapi prosesnya jangan sampai mempersulit. Layanan harus cepat, sederhana dan responsif,” kata Sigit, Senin (8/12/2025).

Ia menyebut salah satu contoh klasik adalah permintaan KTP asli untuk proses balik nama atau pembayaran pajak kendaraan yang telat lebih dari lima tahun.

Syarat tersebut kerap menyulitkan warga ketika dokumen pemilik lama hilang, sudah berpindah domisili, bahkan meninggal dunia.

“Memaksakan syarat KTP asli jelas merepotkan. Pemerintah bisa membuka opsi lain seperti surat keterangan atau validasi digital,” ujarnya.

Menurutnya, problem utama bukan hanya prosedur, tetapi cara pemerintah memanfaatkan teknologi.

Sigit menilai digitalisasi seharusnya memotong rantai administrasi, bukan sekadar memindahkan formulir kertas ke halaman website.

“Data kendaraan dan identitas pemilik pada dasarnya sudah ada. Teknologi memungkinkan verifikasi cepat,” tegasnya.

Di sisi lain, sinkronisasi antara regulasi pusat dan implementasi daerah disebut masih lemah. Ia menilai adanya intervensi tertentu pada pelaksanaan program juga membuat pembaruan layanan berjalan lambat.

Sigit mengingatkan, ketidakpastian prosedur sering dimanfaatkan oknum tertentu untuk menawarkan jalur pintas, mulai dari biro jasa hingga pungli berkedok layanan bantuan.

Karena itu, ia meminta masyarakat lebih berhati-hati dan mengurus administrasi secara mandiri.

Ia juga mendorong pemerintah daerah memperkuat koordinasi, termasuk memberi ruang inovasi pada perangkat teknis agar pembaruan layanan tidak terhambat aturan internal. (Adv/DprdKaltim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *