PENAJAM – Perpindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa tantangan baru bagi administrasi kependudukan di wilayah Penajam Paser Utara (PPU).
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil PPU, Bachtiar Latief, menginformasikan Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) kini mulai menetap di kawasan inti, namun sebagian besar di antaranya tercatat masih memiliki kartu identitas dari daerah asal di luar Kalimantan.
Menyikapi hal tersebut, Disdukcapil PPU menyatakan terus menjalin komunikasi intensif dengan pihak Otorita IKN (OIKN). Dari hasil diskusi terbaru, diketahui ada sekitar 1.100 pegawai ASN yang sudah tinggal di kawasan IKN. Namun, sekitar 80 persen dari jumlah tersebut masih berstatus penduduk luar daerah.
”Kami ingin ASN yang benar-benar sudah berdomisili dan bekerja di sini bisa segera berpindah menjadi penduduk lokal PPU. Kami sedang berkomunikasi agar bisa duduk bersama dengan OIKN guna memfasilitasi perpindahan domisili mereka agar data kependudukan kita sinkron dengan fakta di lapangan,” kata Bachtiar saat ditemui awak media, Kamis (10/1/2026).
Kebutuhan akan sinkronisasi data ini semakin mendesak mengingat tahun 2026 ini diprediksi akan menjadi gelombang besar perpindahan instansi pusat.
Setidaknya ada lima kementerian yang dikabarkan akan segera pindah kantor ke IKN, di antaranya kementerian bidang PU, Perkim, serta unsur TNI, Polri, dan Kemendagri.
Bachtiar juga memaparkan data hasil survei kolaborasi antara Otorita IKN dan PPS. Tercatat ada sekitar 147 ribu jiwa yang mendiami wilayah lintas kabupaten, meliputi enam kecamatan di Kutai Kartanegara dan satu kecamatan (Sepaku) di PPU.
Khusus untuk Kecamatan Sepaku sendiri, jumlah penduduk sudah menyentuh angka 40 ribu jiwa lebih.
Guna mempermudah urusan warga di wilayah transisi tersebut, pemerintah berencana menghadirkan pelayanan satu pintu di dalam kawasan IKN.
”Kami sudah berkomunikasi dengan Kepala Dinas mengenai rencana pembukaan layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang digagas Otorita. Nantinya, PTSP dari Kabupaten PPU dan Kutai Kartanegara akan dilibatkan langsung di dalam kawasan. Tujuannya agar penduduk di IKN, baik warga lokal maupun ASN baru, tidak kesulitan mengurus dokumen administrasi publik karena semua sudah tersedia di dekat mereka,” pungkasnya. (Adv)







