Mutasi ASN PPU: Pejabat yang Belum Dua Tahun Menjabat Tetap Bisa Dipindah, Ini Syaratnya

PENAJAM – Rencana mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membawa aturan yang perlu dipahami oleh seluruh ASN. Salah satu yang menjadi sorotan adalah mengenai syarat masa jabatan minimal dua tahun sebelum seorang pegawai boleh dipindahtugaskan ke posisi baru.

​Plt Kepala BKPSDM PPU, Nurwati, memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan pegawai. Memang benar ada aturan umum yang menyebutkan ASN baru bisa dimutasi jika sudah menjabat selama dua tahun.

Namun, ia menegaskan bahwa aturan tersebut memiliki pengecualian untuk kondisi-kondisi tertentu yang mendesak bagi kebutuhan organisasi.

​“Banyak yang bertanya, apakah kalau belum dua tahun tidak bisa dimutasi? Jawabannya tetap bisa, asalkan ada alasan yang kuat dan memenuhi kriteria tertentu. Syarat mutlaknya adalah harus mengantongi rekomendasi dari instansi pusat, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jadi, semua tetap harus sesuai aturan hukum yang berlaku,” Tegas Nurwati (10/1/26).

​Persiapan administrasi yang dilakukan BKPSDM pun tidak sembarangan. Setiap nama yang masuk dalam daftar mutasi telah melalui proses evaluasi kinerja yang ketat.

Penyesuaian waktu pelaksanaan juga dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak mengganggu stabilitas kerja di instansi masing-masing.

​“Kami sudah sering melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan daerah untuk mematangkan hal ini. Intinya, kami di BKPSDM hanya menyiapkan seluruh data dan administrasinya. Untuk kepastian kapan pelantikan dilakukan dan siapa saja yang akan bergeser, itu sepenuhnya kebijakan Pak Bupati. Kami meminta semua ASN tetap fokus bekerja dan menunggu pengumuman resmi dari pimpinan,” pungkasnya. (Adv)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *