Polemik Batas Kelurahan di PPU, Ketua DPRD: Mestinya Dari Awal Masyarakat Dilibatkan

PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya mengambil sikap tegas dengan menunda penerapan aturan batas wilayah di Kelurahan Saloloang dan Kelurahan Pejala. Keputusan ini diambil menyusul munculnya gejolak di tengah masyarakat pasca terbitnya regulasi pemetaan wilayah yang baru.

Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menyampaikan bahwa kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 36 dan Nomor 43 Tahun 2025 tersebut harus dikaji ulang.

Ia menilai, pemerintah daerah seharusnya melibatkan masyarakat sejak awal agar tidak muncul rasa tidak percaya atau kecurigaan terhadap proses pemetaan yang dilakukan.

“Kalau selama ini tidak ada masalah, kenapa setelah dilakukan pemetaan justru muncul persoalan Kalau memang ada dasar aturan atau kajian akademis, itu harus dijelaskan secara terbuka,” kata Raup Muin usai memimpin Rapat Dengar Pendapat di gedung DPRD, Senin (23/2/2026).

Raup menekankan bahwa urusan batas wilayah bukan sekadar masalah teknis atau administratif semata.

Ada nilai-nilai historis dan ikatan sosial warga yang harus dihargai oleh pemerintah dalam setiap pengambilan keputusan.

Ia tidak ingin kebijakan administratif justru menjadi pemantik konflik antarwarga di kemudian hari.

“Ada sejarah kampung, ada nilai sosial yang melekat. Itu harus menjadi pertimbangan. Jangan sampai kebijakan justru memicu gesekan,” lanjutnya dengan tegas.

Menurut politisi ini, munculnya polemik saat ini merupakan bukti adanya jarak persepsi atau ketidaksambungan informasi antara pemerintah dan masyarakat.

Ia menyayangkan jika warga merasa tidak terakomodir hanya karena kurangnya komunikasi yang intensif sejak tahap perencanaan.

“Dalam pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat, yang paling penting itu komunikasi. Kalau tidak, akan muncul saling curiga. Ada beberapa titik yang menunda penerapannya. Mestinya dari awal masyarakat dilibatkan. Bisa jadi ada miskomunikasi atau kurang pemahaman sehingga masyarakat merasa tidak terakomodir,” jelas Raup Muin.

Sebagai langkah penting, DPRD PPU telah memutuskan untuk menghentikan sementara pemberlakuan kedua Perbup tersebut.

Tim legislatif berencana turun langsung ke lapangan untuk mengecek fakta di bawah bersama Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan.

Selama proses kajian ulang ini berlangsung, administrasi kependudukan warga tetap mengacu pada aturan yang lama.

“jika dalam proses peninjauan nanti ditemukan kesalahan dalam penetapan batas wilayah, DPRD akan mengambil langkah sesuai kewenangannya untuk mengoreksi aturan tersebut demi kepentingan masyarakat luas,” Pungas Raup.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *