Satlantas Polres PPU Mulai Berlakukan Tilang Elektronik, Pelanggar Langsung Dapat Barcode Bayar Denda

PENAJAM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengedepankan penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik. Selain mengandalkan kamera statis di persimpangan, kini petugas di lapangan telah dibekali perangkat ETLE Handheld untuk menyisir pelanggaran di wilayah hukum PPU, termasuk area IKN.

Kasat Lantas Polres PPU, AKP Dedik I. Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan terobosan Korlantas Polri untuk menciptakan sistem penilangan yang transparan dan modern.

“Sekarang kita mengedepankan penindakan elektronik. Ada ETLE statis yang terpasang di persimpangan untuk menangkap pelanggaran secara otomatis, dan ada ETLE Handheld yang dibawa petugas secara mobile,” ujar AKP Dedik, Selasa (24/2/2026).

Salah satu keunggulan utama ETLE Handheld ini adalah skema penindakan yang meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan pengemudi.

Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas Polri dan menghindari adanya transaksi ilegal atau pungutan liar (pungli) di jalanan.

“Sistem kita sekarang Zero and Clear. Pelanggar akan membayar denda tilang langsung melalui nomor Virtual Account BRI (BRIVA). Jadi tidak ada lagi titip denda ke petugas,” tegasnya.

Berbeda dengan ETLE statis yang suratnya dikirim ke rumah, ETLE Handheld memungkinkan petugas yang berpatroli untuk langsung memproses pelanggaran di lokasi.

Petugas yang telah tersertifikasi akan memotret pelanggaran menggunakan perangkat khusus. Data tersebut kemudian divalidasi dengan database RTMC.

Setelah terbukti melanggar, petugas akan mencetak kode QR menggunakan printer portable yang dibawa.

“Pelanggar akan diberikan barcode berisi kode bayar. Kami berikan waktu 9 hari untuk menyelesaikan pembayaran denda secara online,” jelas AKP Dedik.

Masyarakat diminta tidak mengabaikan denda tilang tersebut. Jika dalam batas waktu yang ditentukan denda belum dibayar, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Samsat untuk melakukan pemblokiran data kendaraan.

“Efeknya, saat pelanggar ingin membayar pajak tahunan, balik nama, atau mutasi kendaraan, sistem akan terkunci. Mereka harus menyelesaikan kewajiban denda tilangnya dulu di Samsat baru blokirnya dibuka,” tambahnya.

Penggunaan ETLE Mobile ini akan menjangkau seluruh wilayah hukum Polres PPU, termasuk daerah yang belum terjangkau kamera statis seperti jalur IKN. Adapun 7 sasaran prioritas penindakan meliputi:
1. Pelanggaran rambu lalu lintas.
2. Melawan arus.
3. Menggunakan handphone saat berkendara.
4. Penggunaan knalpot brong (bising).
5. Tidak menggunakan helm (R2).
6. Tidak menggunakan sabuk pengaman (R4).
7. Pelanggaran lain yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

AKP Dedik berharap dengan hadirnya petugas yang mobile ini, kesadaran masyarakat PPU untuk tertib berlalu lintas semakin meningkat.

“Harapannya muncul kesadaran tinggi bahwa keselamatan adalah kebutuhan, bukan sekadar takut karena ada petugas,” tutupnya.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *