PENAJAM – Terkait penetapan tapal batas wilayah di pesisir kini menuai protes keras. Perubahan tapal batas antara Kelurahan Saloloang dan Kelurahan Pejala di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dinilai bukan sekadar urusan administrasi di atas kertas, melainkan ancaman bagi tatanan sosial dan sejarah keluarga yang sudah mengakar turun-temurun.
Ketegangan ini memuncak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Lantai III Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)PPU, Senin (23/2/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh gabungan komisi DPRD PPU untuk menyerap aspirasi warga yang merasa keberatan wilayahnya dipindahkan secara sepihak.
Anggota Komisi II DPRD PPU, Jamaluddin, dengan lantang menyebut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 dan Nomor 43 Tahun 2025 yang mengatur batas wilayah tersebut cacat secara hukum dan prosedur.
Menurutnya, proses lahirnya aturan tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 141 dan Nomor 45 yang mengatur mekanisme penegasan batas daerah.
“Mekanismenya harus jelas, mulai dari pembentukan tim, cek lapangan, sampai musyawarah warga. Tapi faktanya, tim yang bekerja ini tidak jelas siapa saja orangnya. Kami minta SK timnya pun sampai sekarang tidak ada, seperti tim gaib,” ujar Jamaluddin usai rapat.
Ia juga membeberkan laporan bahwa sejumlah Lurah sempat memprotes kebijakan ini, namun tetap diminta menandatangani kesepakatan meski tidak hadir saat rapat.
Persoalan utama yang dikeluhkan warga, khususnya di RT 08 Saloloang, adalah aspek historis.
Warga menolak keras wilayah mereka dicaplok masuk ke Pejala karena menyangkut identitas dan makam leluhur.
Selama 56 tahun terakhir, hubungan antar-warga sebenarnya berlangsung harmonis tanpa sengketa.
Jamaluddin memperingatkan risiko terjadinya konflik fisik jika pemerintah tetap keras kepala.
“Masyarakat tidak mau pindah karena nenek moyang mereka lahir dan dimakamkan di situ. Ini masalah kearifan lokal yang sangat sensitif,” tegasnya.
Ketua DPRD PPU, Raup Muin menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil rapat hari ini dengan langkah-langkah strategis.
Langkah pertama yang diambil adalah penghentian sementara operasional aturan yang menjadi sengketa tersebut.
“DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara memutuskan untuk menunda pelaksanaan Peraturan Bupati nomor 36 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Saloloang Kecamatan Penajam dan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Penegasan Kelurahan Pejala,” ujar Raup Muin.
Raup menambahkan bahwa DPRD akan mengkaji secara mendalam isi kedua Perbup tersebut melalui serangkaian agenda kerja nyata.
“Kami akan melakukan peninjauan lapangan bersama-sama dengan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan. Selain itu, kami juga akan kembali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan tim terkait untuk menggali kejelasan prosedur yang telah diambil,” tuturnya.
Selama proses pengkajian berlangsung, masyarakat diminta tetap tenang terkait urusan surat-menyurat dan identitas.
Raup memastikan bahwa tidak akan ada perubahan data kependudukan secara paksa di masa transisi ini.
“Status administrasi kependudukan masyarakat saat ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya. Kami tidak ingin kebijakan strategis justru mengorbankan harmoni yang sudah terjaga puluhan tahun. Namun, jika dalam proses evaluasi nanti ditemukan ada kesalahan dalam penetapan batas wilayah, maka selanjutnya DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara akan melakukan langkah-langkah hukum dan administratif sesuai dengan kewenangan yang kami miliki,” tegas Raup







