PPU Belum Berlakukan Retribusi Wisata, Terkendala Status Aset

 

PENAJAM – Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum menerapkan retribusi untuk sektor pariwisata. Salah satu kendala utama adalah belum jelasnya status kepemilikan aset, khususnya lahan di lokasi-lokasi wisata yang ada.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) PPU Andi Israwati Latief melalui Kabid Pariwisata dan Pemasaran Wisata, Juzlizar Rakhman. Dikatajan, pihaknya sangat berharap regulasi mengenai retribusi pariwisata bisa segera diterapkan, namun masih ada beberapa hal mendasar yang perlu dibenahi.

“Kami berharap retribusi pariwisata bisa segera berjalan. Tapi memang, masalah utamanya sekarang adalah soal aset. Sebagian besar lahan destinasi wisata masih milik perorangan, belum menjadi aset daerah,” jelas Juzlizar.

Ia mencontohkan, Pantai Nipah-Nipah yang sudah masuk dalam 50 besar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) secara nasional, hingga kini masih berada di atas lahan milik pribadi. Proses pembebasan lahannya pun masih dalam pembahasan.

Begitu juga dengan Ekowisata Mangrove Kampung Baru. Meski memiliki bangunan atraktif di dalam kawasan, namun belum tersedia area parkir yang memadai, dan status lahannya pun belum sepenuhnya menjadi milik pemerintah.

Terkait regulasi, Juzlizar menjelaskan bahwa sebenarnya sudah ada dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2025. Namun, aturan-aturan tersebut masih perlu direview agar dapat mencakup ketentuan retribusi pariwisata secara lebih spesifik.

“Perda dan Perbup memang sudah ada, tapi nominal dan teknis pemungutan retribusinya belum diatur rinci. Jadi ini masih perlu kajian lebih lanjut,” terangnya.

Sementara menunggu regulasi dan aset yang mendukung, Disbudpar PPU saat ini masih mengandalkan sumber pendapatan daerah dari sektor pajak, bukan retribusi pariwisata.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *