Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

Terkait BSU, Ketua DPRD: Itu Program Pusat, di PPU Belum Ada - Beritakaltimterkini.com

Terkait BSU, Ketua DPRD: Itu Program Pusat, di PPU Belum Ada 

Beritakaltimterkini.com, Penajam – Beberapa waktu lalu media diramaikan dengan hadirnya program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dibuat oleh pemerintah untuk pekerja atau buruh dengan penghasilan maksimal Rp3.500.000.

Diketahui program tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terlebih menjelang Hari Besar Keagamaan dan libur sekolah pertengahan tahun. Menurut Peraturan Mentri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang telah di tandatangani oleh Yassierli, bantuan yang disalurkan sebesar Rp300.000 perbulan dan program tersebut berlaku selama dua bulan, sehingga tenaga kerja menerima BSU dengan total Rp600.000.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Raup Muin menjelaskan bahwa BSU tersebut merupakan program pusat yang saat ini masih bersifat pemberitahuan sehingga dirinya meyakinkan bahwa untuk skala Kabupaten belum terealisasi program tersebut.

“Bicara soal subsidi upah, itu kan program pemerintah pusat ya, jadi saya pikir untuk skala kabupaten itu masih bersifat penyampaian dan belum berjalan. Karena ini kan menyangkut anggaran dan program pemerintah ya, pasti ada pemangkasan anggaran. Nah anggaran itu darimana? tapi yang jelas sampai hari ini belum,” paparnya, Rabu (11/06/2025).

Dirinya menambahkan bahwa belum mengetahui secara jelas apakah program BSU masih bersifat wacana atau sudah memiliki badan hukum lantaran hal tersebut bersifat Nasional.

Raup mengatakan juga bahwa pendapatan di Kabupaten PPU sesuai upah minimum kabupaten (UMK) sudah mencapai Rp3.900.000, sedangkan penerima BSU sendiri maksimal berpenghasilan Rp3.500.000.

“Karena terbilang subsidi itu kan kalau tidak salah Rp3.500.000 sedangkan income di kabupaten PPU sendiri mencapai Rp3,9jt lebih, hampir Rp4 juta rupiah. Terbilang tinggi lah,” pungkasnya.

 

Ihf/BKT




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *