Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima kunjungan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik. Kunjungan yang berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati PPU pada Rabu (3/9/2025) itu diterima langsung oleh Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, didampingi jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU.
Visitasi ini merupakan salah satu tahapan penilaian pemenuhan badan publik dalam menjalankan keterbukaan informasi, khususnya di lingkup Pemerintah Kabupaten PPU.
Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai wujud transparansi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan terpercaya.
“Pemerintah Kabupaten PPU sangat mengapresiasi dan mendukung keterbukaan informasi masyarakat, karena menjadi landasan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Waris juga memberikan apresiasi kepada Diskominfo PPU yang telah menyiapkan seluruh persyaratan hingga tahap kunjungan. Ia berharap hasil penilaian dapat maksimal.
“Kami mengapresiasi teman-teman Kominfo atas persiapan yang matang. Alhamdulillah syarat yang dibutuhkan sudah terpenuhi, dan semoga PPU mendapatkan hasil terbaik,” tambahnya.
Sementara itu, Komisioner KI Kaltim Indra Zakaria menyampaikan, visitasi dilakukan untuk melihat langsung implementasi keterbukaan informasi publik di PPU. Menurutnya, sebagian besar kebutuhan sudah terpenuhi, meski masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi.
“Kami sudah melihat langsung dan secara umum sudah sesuai. Ada sedikit kekurangannya, tapi bisa segera diperbaiki ke depannya,” jelas Indra.
Ia juga mengapresiasi pencapaian Pemkab PPU yang pada tahun 2024 meraih predikat Informatif sebagai kategori tertinggi dalam keterbukaan informasi publik, serta pada tahun 2025 dinilai mampu melaksanakan monev secara mandiri.
Selain Pemerintah Kabupaten, KI Provinsi Kaltim juga melakukan kunjungan pada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di PPU, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) untuk penilaian di tingkat provinsi.(W/*DiskominfoPPU)







