Penajam Paser Utara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diperbantukan (BKO) di Kecamatan Sepaku kembali melaksanakan penertiban pedagang di kawasan Pasar Rabu, Desa Sukaraja, Rabu (1/10/2025). Kegiatan dimulai sejak pagi hari, bertepatan dengan waktu pedagang membuka lapak.
Penertiban ini melibatkan personel Satpol PP, aparat kepolisian, dan staf Pemerintah Desa Sukaraja. Fokus kegiatan diarahkan kepada pedagang yang berjualan di luar area pasar resmi, terutama di pinggir jalan utama.
Kasatpol PP Kabupaten PPU, Bagenda Ali menjelaskan penertiban dilakukan secara persuasif. Para pedagang diminta memindahkan lapaknya ke area pasar yang telah disediakan pemerintah daerah.
“Ini kegiatan rutin. Tujuannya bukan membatasi ekonomi warga, tetapi menjaga keselamatan pedagang dan pembeli. Jalan raya bukan tempat aman untuk aktivitas jual beli,” tegas Bagenda.
Ia memastikan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pengawasan agar Pasar Rabu dapat berlangsung tertib, aman, dan kondusif bagi masyarakat.
“Ini semua demi kepentingan bersama agar tidak ada kecelakaan dan hal yang tidak diinginkan,” tutupnya.