*Penajam Paser Utara*— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan pendampingan patroli aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Satpol PP Provinsi Kaltim. Patroli dilaksanakan pada sejumlah titik aset yang berada di wilayah Kabupaten PPU, meliputi Kelurahan Penajam, Masjid Al-Mustofa Kelurahan Sesumpu, Dinas Perikanan Provinsi Kaltim di Kelurahan Kampung Baru, Dinas Pariwisata Provinsi Kaltim di Kelurahan Kampung Baru, serta aset Dinas Perikanan di wilayah Waru, Tunan, dan Logvon.
Kegiatan patroli ini diikuti oleh Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur, Satpol PP Kabupaten PPU, serta unsur kecamatan terkait. Pelaksanaan patroli merupakan bagian dari upaya mendukung implementasi Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang/Aset Milik Daerah, khususnya dalam hal pengamanan, inventarisasi, dan pemanfaatan aset pemerintah provinsi.
Dari hasil kegiatan, diketahui bahwa sebagian besar aset telah dimanfaatkan sesuai peruntukannya oleh instansi maupun masyarakat, dalam kondisi terpelihara, dan digunakan secara tertib. Patroli ini menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh aset pemerintah provinsi tetap aman, terinventarisasi, dan termanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasatpol PP Kabupaten PPU, H. Bagenda Ali, SE. MH., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penguatan koordinasi dalam rangka menjaga tertib pengelolaan aset daerah.
“Pengawasan aset secara berkala sangat diperlukan untuk memastikan seluruh aset pemerintah provinsi tetap aman dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Kami berkomitmen mendukung penuh upaya pengamanan dan penataan aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
(HUMAS/POLPP)







