Samarinda — Polemik mengenai kepemilikan fender Jembatan Mahakam I kembali mencuat dalam pembahasan internal Komisi II DPRD Kalimantan Timur. Meski pekerjaan perbaikan tengah berlangsung, anggota dewan menilai bahwa belum adanya kejelasan status aset dapat menjadi hambatan dalam urusan pemeliharaan maupun penganggaran ke depan.
Anggota Komisi II, Abdul Giaz, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada penegasan apakah fender yang melindungi struktur Jembatan Mahakam I merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atau justru berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Ia menilai kaburnya status aset dapat menimbulkan persoalan koordinasi antar-instansi.
“Kita perlu kepastian, ini aset siapa? Kewenangannya berada di mana? Karena ini penting agar tidak ada tumpang tindih dan perbaikan tidak terhambat,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Menurut Giaz, pimpinan DPRD Kaltim telah menyetujui langkah Komisi II untuk membawa persoalan ini ke tingkat pusat.
Koordinasi akan dilakukan bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) guna mendapatkan penjelasan langsung dari instansi pusat terkait status hukum fender maupun struktur pendukung pada jembatan tersebut.
Ia menegaskan bahwa kepastian aset bukan sekadar urusan administrasi, tetapi berkaitan dengan pihak yang harus memberikan jaminan keamanan, melakukan pengecekan berkala, hingga menyusun anggaran perawatan.
Fender yang berfungsi sebagai pelindung jembatan dari benturan kapal, menurutnya, tidak boleh masuk dalam area abu-abu kewenangan yang berpotensi memperlambat respons perbaikan.
Giaz juga menekankan pentingnya transparansi kepada masyarakat. Ia menyebut bahwa publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab terhadap keamanan Jembatan Mahakam, mengingat jalur tersebut merupakan akses strategis di Kota Samarinda.
Persepsi bahwa perbaikan lamban, menurutnya, kerap muncul karena ketidakjelasan lembaga yang seharusnya menangani fender tersebut.
Ia berharap pembahasan di tingkat pusat dapat menutup seluruh celah keraguan sehingga perbaikan maupun pengawasan jembatan dapat berjalan lebih terstruktur.
Komisi II, kata dia, mendorong agar koordinasi dipercepat agar proses administratif maupun teknis tidak kembali menjadi faktor penghambat.
“Kami ingin tidak ada keraguan lagi. Dengan kejelasan aset, semua proses dari pengawasan sampai perbaikan bisa berjalan efektif,” jelasnya. (Adv/DprdKaltim)







