DPRD Kaltim Percepat Penyusunan Perda untuk Optimalisasi Pendapatan dari Alur Sungai

Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur kembali menginisiasi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan alur sungai sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, mengemukakan bahwa gagasan ini terinspirasi dari keberhasilan Provinsi Kalimantan Selatan yang mampu mengelola alur Sungai Barito untuk menambah pendapatan daerah.

“Kaltim memiliki potensi yang bahkan lebih besar, mengingat frekuensi pelayaran yang tinggi di Sungai Mahakam serta sejumlah sungai lainnya,” ujarnya pada Selasa (25/11/2025).

Namun, rencana ini masih menghadapi kendala signifikan yaitu belum adanya pelimpahan kewenangan pengelolaan alur sungai dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

“Pengaturan terkait alur sungai masih sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Tanpa pelimpahan tersebut, daerah tidak memiliki dasar hukum untuk menarik retribusi,” jelas Abdulloh.

Komisi III tengah menyusun rancangan Perda yang akan diajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk proses lebih lanjut.

“Proses penyusunan ini harus berjalan secara berjenjang. Setelah rancangan selesai, kami akan berdiskusi dengan gubernur dan kemudian mengajukan permohonan persetujuan kepada pemerintah pusat,” tambahnya.

Meski wacana ini sudah muncul dalam beberapa tahun terakhir, kendala utama berupa pelimpahan kewenangan belum juga terwujud.

“Kami optimis kali ini akan memperoleh tanggapan positif karena potensi kontribusi terhadap PAD Kaltim sangat besar,” tutup Abdulloh.
(Adv/DPRDKaltim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *