Ungkap Pencurian Meteran Air PDAM yang Resahkan Warga PPU, 2 Pelaku Diamankan Polisi

PENAJAM – Aksi pencurian meteran air PDAM yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara akhirnya berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres PPU. Dua orang pelaku berhasil diamankan setelah diduga beraksi di puluhan lokasi berbeda di wilayah Penajam.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres PPU pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 10.30 WITA, di wilayah Kelurahan Penajam.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan darurat Call Center 110 Polri terkait maraknya kehilangan meteran air PDAM di sejumlah titik wilayah Penajam.

“Berawal dari laporan masyarakat melalui layanan 110, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku,” ujar AKP Handry.

Laporan masyarakat tersebut menyebutkan adanya kehilangan meteran air PDAM yang menyebabkan terganggunya distribusi air bersih serta merugikan pelanggan, termasuk sejumlah pelaku UMKM di wilayah Penajam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres PPU segera melakukan pengumpulan informasi di lapangan, pemeriksaan saksi-saksi, serta penelusuran terhadap keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial:
S (26), warga RT 04 Kelurahan Penajam
N (22), warga Jalan Proklamasi RT 08 Kelurahan Penajam

Kedua pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga hasil tindak pidana pencurian, yakni:
4 (empat) unit meteran air PDAM yang telah dihancurkan
2 (dua) unit meteran air PDAM yang telah dibakar
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Genio KT 6587 VA

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga sengaja merusak meteran air tersebut untuk mengambil bagian tertentu yang memiliki nilai jual, sementara sisanya dihancurkan dan dibakar guna menghilangkan jejak.

Lebih lanjut, polisi menduga kedua pelaku telah beroperasi di 26 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Salah satu sasaran pelaku yakni meteran air PDAM milik pelaku UMKM di wilayah Penajam yang menyebabkan terganggunya aktivitas usaha masyarakat.

Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lainnya.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan terdapat TKP lain maupun jaringan yang terlibat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda.

Polres PPU juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *