Gelar Konferensi Pers, Polres PPU Ungkap Kasus Kriminal dan Narkoba 

PENAJAM – Polres Penajam Paser Utara (PPU) merilis hasil pengungkapan kasus tindak pidana yang ditangani Satreskrim dan Satresnarkoba.

Konferensi pers digelar di Ruang Catur Prasetya, Mako Polres PPU, dipimpin langsung oleh Wakapolres PPU Kompol Roganda, didampingi Kasat Reskrim AKP Handry dan Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya.

Wakapolres PPU, Kompol Roganda, menjelaskan bahwa kasus pencurian masih mendominasi angka kriminalitas di wilayah hukum PPU selama beberapa bulan terakhir.

“Dari 10 kasus tindak pidana umum, enam di antaranya adalah kasus pencurian, sementara sisanya merupakan kasus pengancaman, penganiayaan, penipuan, serta pengeroyokan,” Ujar Roganda, Kamis (4/6/2026).

Kasat Reskrim AKP Handry kemudian merinci sejumlah modus operasi yang berhasil diungkap. Ia menyoroti beberapa kasus menonjol, mulai dari pencurian meteran air hingga penipuan digital.

“Dua tersangka meteran air telah kami amankan. Mereka diduga beraksi di 26 tempat kejadian perkara (TKP). Modus yang digunakan adalah merusak meteran air untuk mengambil bagian kuningan, yang kemudian dijual ke pengepul besi tua,” tuturnya.

Selain itu, terdapat kasus pencurian besar di area perusahaan PT ITCI Kartika Utama, Kecamatan Sepaku. Tersangka berinisial KS (32) nekat memotong dudukan tangki besi menggunakan las gas, menyebabkan kerugian hingga Rp50 juta.

Kasus pencurian lainnya juga menyasar fasilitas pendidikan, yakni pembobolan SMP Negeri 21 Penajam yang mengakibatkan hilangnya perangkat komputer dan laptop di ruang guru serta laboratorium.

Dalam kesempatan tersebut, polisi juga menyoroti kasus penipuan yang memanfaatkan teknologi digital di kawasan silkar, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.

Pelaku memanipulasi bukti pembayaran elektronik dengan modus QRIS palsu, mengedit bukti transfer untuk mengelabui pemilik kios, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp1,9 juta.

Handry menyampaikan bahwa pihaknya tidak selalu menggunakan jalur hukum formal.

“Sebanyak enam dari 10 perkara kriminal telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) dan diversi, karena kedua belah pihak sepakat menempuh jalur mediasi,” jelasnya.

Terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran obat terlarang, Kasat Resnarkoba Polres PPU, Iptu Gede Wijaya mengungkapkan ada enam kasus, dengan total tujuh tersangka. Barang bukti yang diamankan mencapai 62,35 gram sabu.

Dari tujuh tersangka, enam di antaranya berperan sebagai pengedar, sementara satu orang lainnya adalah pengguna yang kini direhabilitasi.

“Salah satu kasus yang menonjol terjadi di Kecamatan Babulu dengan tersangka berinisial S. Kami menyita 50,06 gram sabu. Tersangka mengaku dijanjikan imbalan Rp1 juta untuk mengantar barang haram tersebut dari Balikpapan ke Kabupaten Paser,” ungkapnya.

Wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) juga menjadi perhatian serius. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial A di wilayah Penajam dengan barang bukti 4,84 gram sabu yang rencananya akan diedarkan di kawasan IKN.

“Pemberantasan peredaran narkoba di wilayah IKN sudah menjadi atensi serius bagi kami maupun Polda Kaltim,” tegas Gede Wijaya.(*)

Penulis: Ayu




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *