PENAJAM,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan penyusunan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ditargetkan rampung tahun 2024.
Ketua DPRD Kabupaten PPU, Syahruddin M Noor mengatakan bahwa perubahan RTRW bertujuan untuk penataan wilayah, melindungi lahan masyarakat serta memberi kemudahan bagi investor.
“Penyusunan perubahan RTRW saat ini sedang dalam pembahasan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Syahrudin M Noor, Kamis (06/06/2024).
Menurutnya, pembahasan harus dilakukan secara mendalam dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, terutama kecamatan, kelurahan dan desa yang diminta pandangannya terhadap pengembangan wilayah masing-masing.
“Penetapan perubahan RTRW harus melalui kesepakatan antara pemerintah kabupaten dengan DPRD, penyusunan perubahan RTRW saat ini sedang dibahas panitia khusus (Pansus) legislatif bersama dengan eksekutif,” ujarnya.
Dengan adanya penetapan tersebut akan memberi kemudahan bagi investor menanamkan modal, karena dalam RTRW yang sedang disusun ada kejelasan kawasan untuk perumahan, komersiil dan industri, serta kawasan tempat usaha lainnya, tambah Syahruddin.
Perubahan RTRW untuk penyesuaian dengan perencanaan pembangunan dan perkembangan ibu kota negara baru Indonesia, di Kecamatan Sepaku sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.