PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka penyampaian laporan badan anggaran DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PPU Tahun Anggaran (TA) 2023, Jumat, (5/7/2024).
Dalam sambutannya Pj Bupati PPU Makmur Marbun menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras semua pihak, terutama pada Badan Anggaran DPRD yang telah melakukan pencermatan sungguh-sungguh terhadap pertanggungjawaban APBD Tahun 2023.
“ Kami mengapresiasi DPRD kabupaten PPU dan pihak-pihak terkait lainnya karena setelah melalui pembahasan, akhirnya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 dapat disahkan menjadi Perda,” kata Makmur Marbun.
Dalam kesempatan ini Makmur Marbun juga mengintruksikan kepada seluruh pejabat pengelola keuangan daerah dibawah kendali Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Koordinator pengelolaan keuangan daerah, agar bekerja lebih keras dan lebih cermat lagi dalam menyusun perencanaan anggaran, melaksanakan program kegiatan dan belanja daerah serta mempertanggungjawabkannya.
Termasuk kata Makmur Marbun, agar menyelesaikan kewajiban Pemerintah Daerah, dengan tetap mempertahankan kerjasama semua stakeholder dan kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah tanpa terkecuali.
Selanjutnya sesuai dengan Bab VIII Huruf C pada ketentuan umum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, bahwa Raperda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan Peraturan bupati (Perbup) tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
“ Evaluasi tersebut bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, terutama untuk meneliti dan mencermati sejauhmana pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan peraturan yang lebih tinggi, serta kaidah pengelolaan keuangan daerah yang baik,” bebernya.
Dalam kesempatan ini Makmur Marbun juga menyampaikan bahwa realisasi pendapatan Tahun 2023 sebesar 2,25 Triliun rupiah lebih dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 124,56 Miliar Rupiah lebih, pendapatan transfer sebesar 2,11 Triliun rupiah lebih, lain-lain pendapatan yang sah 14,14 Miliar rupiah lebih dan realisasi belanja daerah dan transfer Tahun 2023 sebesar 2,08 Triliun rupiah lebih.
Sementara untuk Neraca per 31 Desember 2023 tambah Makmur Marbun, jumlah aset tahun 2023 sebesar 5,77 Triliun rupiah lebih dengan rincian aset lancar sebesar 457,28 Miliar Rupiah lebih, investasi jangka panjang sebesar 112,93 Miliar Rupiah lebih, aset tetap sebesar 4,27 Triliun Rupiah lebih dan aset Lainnya sebesar 898,31 Miliar rupiah lebih.
Kemudian disebutkan juga bahwa aset properti investasi sebesar 34,45 Miliar rupiah lebih, jumlah kewajiban sebesar 138,28 Miliar rupiah lebih dengan rincian utang belanja sebesar 13,64 Miliar rupiah lebih, utang kepada PT. SMI sebesar 124,04 Miliar rupiah lebih, pendapatan diterima di muka sebesar 599,25 Juta rupiah lebih dan jumlah ekuitas sebesar 5,63 Triliun rupiah lebih.
“Dengan segala kerendahan hati, saya menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah terlibat dalam terbentuknya Raperda tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 ini hingga ditetapkan menjadi Perda,” tuturnya.
Diakhir sambutannya Makmur Marbun mengatakan bahwa melalui sidang paripurna tersebut dirinya mencermati ada beberapa catatan kritis yang menjadi perhatian pemerintah daerah kabupaten PPU.
“ Fungsi pengawasan DPRD menjadi pentunjuk dan pedoman bagi pemerintah daerah kabupaten PPU,” tutupnya.(Humas6) ADV