Pj Bupati PPU : “Saya Tidak Akan Menyetujui Satupun Permohonan Perceraian”

PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun menegaskan bahwa persoalan perceraian khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten PPU menjadi perhatian serius yang tidak boleh terus terjadi.

Perihal ini dikatakan Pj Bupati PPU, Makmur Marbun saat menyampaikan klarifikasi langsung kepada Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, Perwakilan Kalimantan Timur (Klatim) di Balikpapan, Rabu, (17/7/2024) siang.

Klarifikasi ini disampaikan Makmur Marbun setelah Perwakilan Ombudsman Kaltim menerima laporan melalui kuasa hukum salah satu ASN di lingkungan pemkab PPU, perihal dugaan penundaan izin permohonan perceraian oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU.

” Saya tidak akan memberikan persetujuan pecaraian kepada satu orang pun sebelum pasangan yang akan bercerai bertemu dengan saya langsung. Itu kebijakan saya,” tegas Makmur Marbun.

Makmur Marbun mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan bahwa masih banyaknya pengajuan gugatan perceraian yang ada di Pengadilan Agama (PA) kabupaten PPU termasuk dari kalangan ASN Benuo Taka.

Menurutnya penyelesaian melalui jalur perceraian sesungguhnya bukanlah solusi yang baik dan tepat. Karena dampaknya bukan hanya pada pasangan itu sendiri. Tetapi dari perceraian yang dilakukan suami istri, akan berdampak pada masa depan anak-anak dan keluarga mereka.

” Makanya saya tidak setuju penyelesaian masalah itu melalui jalan perceraian. Ini prinsip saya, karena kalau memberikan persetujuan itu saya merasa berdosa,” ucapnya.

Sementara itu saat ditemui usai kegiatan ini Kepala BKPSDM PPU, Ahmad Usman menjelaskan kehadiran Pj bupati PPU hari ini di perwakilan Ombudsman dalam rangka fasilitasi terkait dengan laporan salah satu ASN PPU terkait persoalan perceraian yang belum tuntas.

Dijelaakan Ahmad Usman bahwa berdasarkan prosedur yang ada, pihaknya baik melalui dinas terkait, BKPSDM, maupun melalui bupati PPU langsung telah tiga kali melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, namun hingga kini tidak pernah hadir memenuhi panggilan yang diminta.

” Bupati itu punya prinsip bahwa siapapun yang mengguggat harus bisa menghadirkan pasangannya. Kalau istri mengguggat suaminya harus datang dan sebaliknya, seperti itu. Nah sampai saat ini yang bersangkutan memang tidak pernah memenuhi panggilan itu, ” jelasnya.

” Nah keputusan hari ini adalah bupati harus memberikan jawaban tertulis bahwa belum bisa menerima persetujuan perceraian itu. Karena kedua belah pihak belum bisa dihadirkan dihadapkan bupati. Itu kesimpulan nya. Nanti kita buat surat resmi kepada yang bersangkutan agar dapat memenuhi panggilan ini,” tutup Ahmad Usman.(Humas6).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *