Penajam – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Thohiron, menyoroti rencana pembangunan eco city oleh Badan Bank Tanah di kawasan dekat Bandara Very-Very Important Person (VVIP). Ia mempertanyakan apakah rencana tersebut sesuai dengan fungsi utama Badan Bank Tanah.
“Kewenangan mereka seharusnya hanya mengelola atau mengamankan aset negara yang terlantar, bukan membangun kota atau pusat ekonomi,” ujarnya.
Thohiron menyebutkan, meskipun kolaborasi dengan pihak swasta dalam pembangunan memungkinkan, hal itu tetap harus sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab Badan Bank Tanah. Menurutnya, peran DPRD dalam proyek ini terbatas, karena persoalan ini merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Masalah seperti ini menjadi urusan pemerintah pusat, dan sulit bagi kami di tingkat daerah untuk terlibat langsung. Meski demikian, koordinasi tetap diperlukan agar kami mengetahui perkembangannya,” paparnya.
Ia juga menyoroti seringnya Proyek Strategis Nasional (PSN) berjalan tanpa melibatkan DPRD atau masyarakat setempat. Hal ini, katanya, sering menimbulkan keluhan dari warga terkait lahan yang dipindahkan tanpa kompensasi atau kejelasan yang memadai.
“Warga sering mengadukan hal ini ke DPRD, bukan ke pemerintah pusat. Tapi karena tidak ada kewenangan langsung di tingkat daerah, kami hanya bisa meminta warga bersabar,” katanya.
Thohiron menegaskan pentingnya ruang diskusi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar pelaksanaan PSN berjalan lebih transparan dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat.