RSUD RAPB Edukasi Masyarakat Terkait Prosedur Rujukan Pasien

 

PENAJAM – RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) Penajam Paser Utara (PPU) memberikan edukasi kepada masyarakat seputar prosedur rujukan pasien. Terlebih dengan adanya protes dari keluarga pasien di RSUD RAPB.

Direktur RSUD RAPB, dr. Lukasiwan Eddy Saputro menjelaskan, proses rujukan tidak semata-mata ditentukan oleh RSUD RAPB, melainkan melibatkan koordinasi dengan rumah sakit tujuan yang akan menerima pasien.

“Yang perlu disadari masyarakat adalah bahwa proses rujukan membutuhkan persetujuan dari pihak rumah sakit yang akan menerima,” kata dr. Lukas

Dikatakan, pihaknya tidak memperlambat rujukan dan ingin pasien cepat tertangani dengan baik. Namun, rujukan baru bisa dilakukan jika ada kepastian tempat di rumah sakit tujuan.

“Kami juga ingin pasien cepat tertangani, tetapi kalau rumah sakit yang jadi rujukan kondisinya tidak siap, kami carikan rujukan di tempat lain,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa dalam sistem rujukan, rumah sakit tujuan harus memastikan ketersediaan ruang dan kapasitas pelayanan di instalasi gawat darurat (IGD) mereka.

“Rumah sakit penerima akan melihat ketersediaan tempat, apakah IGD dan ruangan lain mencukupi. Ini bukan soal tidak ingin menerima, tetapi mereka juga punya kapasitas yang harus dijaga,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa prosedur rujukan ini bukanlah bentuk mempersulit, tetapi demi memastikan pasien mendapat pelayanan yang sesuai dan tepat waktu. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memahami mekanisme ini agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak tepat.

“Kami di RSUD RAPB juga menginginkan rujukan dilakukan secepatnya, karena setiap pasien memiliki kebutuhan yang mendesak.,” tutupnya.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *