Penajam – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara, Muhamad Zainal Arifin meninjau persiapan dan pelaksanaan kegiatan penyortiran dan pelipatan pada surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2024, yang bertempat di Aula Gedung KPU Penajam Paser Utara. (Sabtu, 02/11/2024).
Kegiatan sortir dan pelipatan surat suara tersebut meliputi sortir surat suara rusak dan surat suara cacat cetak namun masih dapat dipergunakan. Berikut ini adalah kriteria dari surat suara yang dimaksud.
Kriteria surat rusak yaitu :
1. Cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca dan terdapat banyak noda;
2. Surat suara kusut, mengkerut dan sobek;
3. Warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis pemilihan;
4. Foto atau nama calon tidak lengkap, tidak jelas, buram, atau berbayang;
5. Logo KPU dan atau logo pemerintah daerah tidak jelas;
6. Terdapat lubang didalam kolom nomor urut, kolom foto atau kolom nama calon sehingga menimbulkan kesan bahwa surat suara sudah dicoblos.
Surat suara yang cacat cetak namun masih dapat digunakan yaitu :
1. Terdapat bintik atau noda cipratan tinta disatu atau beberapa area, diluar area pencoblosan;
2. Terdapat bintik noda cipratan tinta yang kecil, didalam satu atau beberapa bagian didalam area pencoblosan, tapi tidak mengenai nama, nomor, dan wajah atau leher paslon;
3. Terdapat garis tepi yang terpotong atau hilang sebagian, selama foto dan nama paslon tetap utuh;
4. Terdapat perbedaan warna penanda surat suara tapi masih warna yang senada;
5. Terdapat noda yang tidak mencolok diluar bidang pencoblosan dan tidak menggangu desain secara keseluruhan.
Pelaksanaan pelipatan surat suara dibagi menjadi 2 (dua) sesi, sesi pertama tanggal 2 – 3 November 2024 untuk surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. PPU, dengan personil pelipat berjumlah 19 (sembilan belas), dan sesi kedua yaitu dilaksanakan pada tanggal 4 – 5 November 2024 untuk surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, dengan personil pelipat berjumlah 25 (dua puluh lima) orang.
Dalam pelaksanaannya, sebelum memasuki aula gedung KPU untuk melaksanakan penyortiran dan pelipatan, peserta wajib untuk diperiksa keamanannya, peserta pelipat kertas surat suara tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaan seperti handphone, korek api, dompet, gunting, cutter, jarum & benda tajam lainnya , hal tersebut dilakukan untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dalam arahannya Pj. Bupati mengungkapkan bahwa kegiatan hari ini adalah kegiatan yang penting untuk memperlancar proses kegiatan pilkada tahun 2024, dan meminta kepada seluruh anggota KPU untuk mendampingi proses pelipatan surat suara.
“Kepada seluruh anggota KPU kami mohon nanti mendampingi teman – teman ini, bagaimana menjaga, karena ini khusus ya, untuk bisa melakukan kegiatan ini juga persyaratannya khusus”, ucap Zainal.
Mengingat semakin dekatnya waktu pelaksanaan pilkada 2024, maka pelaksanaan penyortiran dan pelipatan surat suara dilakukan oleh personil KPU, integritas personil sangat penting dalam pelaksanaan kegiatan ini agar pelaksanaan pilkada menjadi kegiatan yg jujur, adil, transparan dan memiliki akuntabilitas tinggi kepada masyarakat.
Menutup arahannya, Pj. Bupati mengingatkan kepada seluruh petugas pelipat suara agar melaksanakan tugasnya secara presisi karena proses pelipatan tersebut juga menentukan keberhasilan pilkada Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara serta Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
“Sekali lagi saya ingatkan ini menjadi bagian penting dari rangkaian proses pilkada, sehingga keberhasilan pilkada juga ditentukan dari proses pelipatan kertas suara, mari kita sama – sama bertanggungjawab untuk menjaga kegiatan proses ini berlangsung dengan baik, karena ini salah satu indikator keberhasilan dan kelancaran pilkada”, tutupnya.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Supriyanto yang hadir dalam kegiatan tersebut turut memberikan arahan terkait pengawasan dan pengamanan proses pilkada.
“Tugas kami adalah mengawal, menjaga dan mengamankan rangkaian kegiatan pemilu, memastikan penyelenggara pemilu bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, tanpa adanya intervensi, dan bisa melaksanakan sesuai dengan tahapannya”, ucap Supriyanto.
Kapolres juga berpesan kepada para petugas pelipat surat suara untuk dapat melaksankan tugas dengan sebaik – baiknya.
“Rekan – rekan sekalian yang diberikan amanah untuk melipat, tolong laksanakan dengan sebaik baiknya, sesuai instruksi dari staf maupun komisaris dari KPUD, jangan sampai nanti justru melipat justru menghambat atau merusak, disabotase atau sebagaimacamnya”, lanjut Supriyanto.
“Mari kita laksanaan tugas ini dengan sebaik – baiknya, kita yang berada disini diberikan amanah oleh Undang – Undang, diberikan amanah oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga rangkaian pemilukada yang ada di Kab. Penajam Paser Utara berjalan sesuai aturan, juga bisa menghasilkan pemimpin yang amanah, yang mampu membangun Kabupaten Penajam Paser Utara dengan baik”, pungkasnya.
(hms19)