PENAJAM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai pasang badan untuk mengawal hak para pekerja. Menjelang hari raya, pemerintah setempat resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR).
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans PPU, Juzlizhar Rahman, menjelaskan bahwa posko ini akan aktif mulai tanggal 2 hingga 27 Maret 2026.
Posko ini disiapkan bagi buruh atau karyawan yang mengalami masalah, seperti THR yang terlambat cair, jumlahnya tidak pas, atau bahkan tidak dibayar sama sekali.
Juzlizhar menegaskan bahwa setiap perusahaan di Penajam Paser Utara wajib mematuhi aturan pemerintah.
Salah satu poin utamanya adalah besaran THR yang harus mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Kami sudah kirim surat imbauan ke semua perusahaan agar mereka patuh. Sesuai aturan, perusahaan harus sudah menyiapkan dana THR itu 14 hari sebelum lebaran, dan paling lambat dibayarkan pada H-7 atau seminggu sebelum hari raya,” ujar Juzlizhar, Jumat (27/2/2026).
Pihaknya juga sempat melakukan koordinasi melalui zoom meeting dengan pusat terkait kesiapan pengamanan hak pekerja ini.
Mayoritas Subkontraktor
Di wilayah PPU sendiri tercatat ada ratusan perusahaan yang beroperasi.
Meski begitu, perusahaan besar yang berdiri sendiri jumlahnya tidak banyak.
Sebagian besar merupakan perusahaan subkontraktor (subcon).
“Perusahaan besar yang tercatat ada sekitar 10, sisanya banyak subcon. Kebanyakan bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, sementara untuk batu bara jumlahnya sedikit, tidak sampai 5 perusahaan,” jelasnya.
Bagi para pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi, Disnakertrans telah menyiapkan saluran komunikasi resmi. Posko ini akan terus aktif bahkan hingga setelah lebaran usai.
Warga atau pekerja bisa melapor dengan dua cara:
1. Datang Langsung: Ke depan Kantor Disnakertrans PPU.
2. Layanan Online: Menghubungi nomor WhatsApp yang telah disediakan petugas.
Juzlizhar menjamin bahwa setiap laporan yang masuk, sekecil apa pun keluhannya, akan ditindaklanjuti secara serius sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami ingin memastikan semua perusahaan tertib. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan lakukan penanganan sesuai ketentuan,” pungkasnya.







