PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bergerak cepat memastikan kondusifitas wilayah menjelang bulan suci Ramadan. Sesuai instruksi pemerintah daerah, seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah PPU wajib menghentikan aktivitasnya sementara waktu.
Kabid Trantibum Satpol PP PPU, Ali Sapada Tubo, menegaskan bahwa aturan ini tidak main-main.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/11/Tu-Pimp/SETDA-KESRA, sektor usaha seperti diskotik, panti pijat, hingga karaoke harus tutup tanpa terkecuali.
“Seluruh THM wajib tutup total sampai rangkaian ibadah Ramadan berakhir. Ini sudah menjadi komitmen kita untuk menghormati bulan suci,” ujar Ali saat memberikan keterangan pada Kamis (26/2/2026).
Ali menjelaskan bahwa jajaran Satpol PP PPU akan disiagakan untuk melakukan patroli rutin secara intensif.
Pengawasan ini dilakukan untuk menyisir para pelaku usaha yang mungkin masih mencoba beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
“Kami akan selalu siaga di lapangan untuk memantau. Jika ada yang terbukti melanggar atau tidak patuh pada aturan ini, kami tidak segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Langkah tegas ini diambil demi menjamin rasa aman dan nyaman bagi umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah.
Satpol PP berharap para pemilik usaha bisa bekerja sama dengan baik agar suasana daerah tetap kondusif hingga hari kemenangan tiba.
“Kami harap mereka bisa bekerja sama agar situasi tetap kondusif,” Pungkas Ali.







