Aturan Baru Ramadan di PPU: Warung Makan Wajib Pakai Tirai, Biliar Kini Masuk Kategori Olahraga

PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mengatakan ada yang berbeda dalam pengaturan operasional usaha di Penajam Paser Utara (PPU) pada Ramadan tahun 2026 ini.

Pemerintah Kabupaten melalui Satpol PP menerapkan kebijakan yang lebih spesifik terkait operasional rumah makan hingga arena biliar (bola sodok).

Kabid Trantibum Satpol PP PPU, Ali Sapada Tubo, menjelaskan bahwa untuk usaha kuliner seperti rumah makan, kafe, dan restoran, pemerintah tetap memberikan ruang untuk beroperasi.

Namun, operasionalnya harus dilakukan dengan penuh rasa hormat.

“Untuk rumah makan dan resto, bukan dilarang buka, tapi jam operasionalnya diatur. Kami minta jangan buka secara terang-terangan. Pakailah tirai atau penutup lainnya agar tidak mencolok di siang hari,” kata Ali.

Menurutnya, aturan ini bertujuan untuk menyeimbangkan toleransi. Di satu sisi menghormati orang yang berpuasa, di sisi lain tetap melayani warga non-Muslim atau mereka yang memang membutuhkan makanan di siang hari.

Selain terkait rumah makan, Ali juga menyoroti aturan baru mengenai arena biliar.

Jika pada tahun-tahun sebelumnya biliar kerap digolongkan sebagai Tempat Hiburan Malam (THM) yang harus tutup total, tahun ini statusnya berbeda.

“Tahun ini biliar dipisahkan dari kategori THM karena mengacu pada referensi kota lain yang memasukkannya sebagai cabang olahraga. Jadi, biliar boleh tetap buka mulai pukul 09.00 WITA hingga 23.00 WITA,” jelasnya.

Meski diberikan kelonggaran, Ali mengingatkan agar pengelola biliar tetap menjaga ketertiban dan mematuhi jam operasional yang telah ditentukan tersebut.

Ia mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk saling menjaga toleransi.

“Intinya kita saling menghormati. Kami harap pelaku usaha taat dan tertib agar momentum Ramadan ini membawa keberkahan bagi kita semua di PPU,” tutup Ali.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *