PPU – Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Jamaludin, mengusulkan agar pemerintah pusat segera merevisi aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ia menilai beberapa ketentuan yang berlaku saat ini justru memberatkan masyarakat, khususnya terkait batas waktu perawatan bagi pasien rawat inap.
“Sering kali pasien dipulangkan setelah tiga hari, meskipun kondisinya belum sepenuhnya pulih. Ini bukan hanya menyulitkan, tapi juga berbahaya bagi kesehatan mereka,” ujar Jamaludin pada Jumat (08/11/2024).
Jamaludin menyebutkan bahwa ada kasus di mana pasien yang masih membutuhkan perawatan intensif harus keluar dari rumah sakit lebih awal karena kebijakan tersebut. Ia menambahkan, beberapa pasien yang dipulangkan lebih cepat akhirnya meninggal dunia akibat kurangnya perawatan lanjutan.
“Ini sangat memprihatinkan. Kebijakan seperti ini justru membahayakan nyawa pasien, terutama mereka yang berasal dari kalangan kurang mampu,” tegas politisi Partai Nasdem tersebut.
Selain itu, Jamaludin juga menyoroti berbagai keluhan lain terkait sistem BPJS, yang menurutnya sering kali lebih banyak menimbulkan beban daripada memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia berbagi pengalaman pribadi tentang tantangan dalam menggunakan layanan BPJS, meskipun mengakui tetap mematuhi aturan yang berlaku.
“Sebagai program negara, BPJS memang perlu dijalankan. Namun, sistem ini harus diperbaiki agar benar-benar memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat,” imbuhnya.
Jamaludin berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret untuk mengevaluasi dan merevisi kebijakan BPJS, sehingga sistem ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Kami meminta pemerintah pusat untuk memprioritaskan perbaikan sistem BPJS agar layanan kesehatan dapat diakses dengan mudah dan tidak lagi menjadi beban bagi masyarakat,” tutupnya.