Gelar Konferensi Pers, Satlantas Polres PPU Angkat Bicara Terkait Penggunaan Sepeda Listrik

 

BERITAKALTIMTERKINI.COM, Penajam— Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU) gelar Konferensi Pers membahas terkait penggunaan motor yang tidak sesuai spesifikasi seperti penggunaan kenalpot brong dan pengendara motor yang tidak memiliki kelengkapan berkendara lainnya.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa penggunaan kendaraan seperti motor listrik sebenarnya sudah diperbolehkan karna kendara seperti motor listrik tersebut sudah terdaftar pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

” Untuk pengguna motor listrik sebenarnya diperbolehkan karna untuk jenis motor listrik sudah terdaftar disamsat berbeda dengan sepeda listrik yang belum terdaftar,” ungkapnya pada Kamis(13/02/2025).

Dirinya juga menambahkan bahwasannya penggunaan sepeda listrik hanya boleh digunakan dijalan jalan tertentu seperti jalanan seputaran lingkungan rumah dan jalan lingkup kompleks.

” Untuk penggunaan sepeda listrik itu sebenarnya hanya boleh dilingkungan tempat tinggal dan jalan jalan tertentu seperti komplek dan tidak boleh turun dijalan umum,” jelasnya.

Ihf




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *