BERITAKALTIMTERKINI.COM, Penajam— Saat ini pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah menyiapkan kebijakan baru untuk mengakomodir pengecer sebagai sub pangkalan LPG 3Kg guna mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan LPG bersubsidi.
Dalam menyikapi rencana tersebut, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU memastikan akan tetap mengawasi distribusi sesuai aturan yang berlaku.
Kepala bidang (Kabid) Perdagangan Diskukmperindag PPU Marlina, menuturkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum menerapkan sistem sub pangkalan.
” Setelah aturan tersebut diterbitkan, kami akan berkoordinasi dengan Pertamina untuk menentukan persyaratan bagi pengecer yang ingin menjadi sub pangkalan,” ungkapnya Kamis(13/02/2025).
Lebih lanjut, diketahui pemerintah daerah (Pemda) memastikan bahwa harga LPG 3 Kg, di pangkalan akan tetap mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp22 ribu per tabung.
Diketahui bahwa pendistribusian LPG 3 Kg di PPU berjalan lancar dengan lima agen resmi yang menyalurkan pasokan ke 133 pangkalan berizin.
” Pendistribusian tetap berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan Pertamina,” tambahnya.
Dirinya berharap, dengan adanya regulasi sub pangkalan tersebut, masyarakat dapat memperoleh LPG 3 Kg lebih mudah tanpa harus bergantung pada pengecer tidak resmi yang kerap menjual di atas harga yang telah ditetapkan.
Ihf