Beritakaltimterkini.com, Penajam— Sebelumnya sempat beredar viral berita terkait Penyalahgunaan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Internasional Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (PT ITCI KU) yang dimiliki oleh adik Presiden RI Prabowo Subianto, Hasjim Sujono Djojokusumo dengan warga Desa Telemow Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Buntut kasus ini, terdapat empat warga yang ditangkap oleh Kejaksaan Negeri PPU pada Kamis (14/03/2024), hasil pelimpahan P21 dari Kejaksaan Tinggi Kaltim. Hal ini berdasarkan pelaporan terhadap warga sejak Juli 2023, dengan alasan bahwa warga diduga menjual lahan HGB milik PT ITCI KU.
Ishaq Rahman, anggota Komisi I DPRD PPU menuturkan bahwa pihaknya meminta untuk memperjelas status lahan tersebut dikarenakan sepengetahuan pihaknya telah ada pelepasan dari KBK menjadi KBNK yang menandakan bahwa lahan tersebut milik pemerintah daerah.
“ Diperjelas dulu status lahan tersebut, karena sepengetahuan kita bersama kan sudah ada pelepasan itu dari KBK menjadi KBNK yang menandakan bahwa lahan tersebut berarti milik pemerintah daerah,” kata ishaq Selasa (18/03/2025).
Dirinya juga mengungkapkan bahwa KBK dan KBNK merupakan sama-sama milik pihak pemerintah daerah (Pemda), namun jika statusnya sudah berubah dari KBK menjadi KBNK masyarakat dapat menggunakan lahan tersebut.
“KBK dan KBNK itu kan sama-sama punya pemerintah, KBK punya pemerintah KBNK juga tapi kalo statusnya sudah KBNK masyarakat boleh menggunakan lahan tersebut,” tuturnya.
Ishaq juga menambahkan dalam hal ini, pemerintah juga harus turun tangan menangani kasus tersebut. Dan juga membuktikan bahwa pemerintah hadir di tengah masyarakat serta melindungi rakyatnya.
Dirinya menegaskan bahwa yang mengetahui status sebuah lahan adalah pemerintah, hingga dirinya meminta agar pemerintah ikut hadir dalam kasus tersebut dan tidak bersifat apatis kepada masyarakat.
“Pemerintah jangan apatis kepada masyarakat, kami atas nama Komisi I meminta Eksekutif turun menyelesaikan masalah itu,” tegasnya.
Komisi I juga sudah melakukan diskusi dengan pihak Asisten I pemerintah Kabupaten bahwa lahan tersebut sudah dilakukan pelepasan, hingga status lahan yang berawal KBK menjadi lahan KBNK.
“ Kita juga sudah melakukan diskusi dengan Asisten I bahwa lahan tersebut sudah dilakukannya pelepasan dari KBK menjadi KBNK hanya saja masyarakat pernah melakukan surat peminjaman kepada pihak perusahaan ini yang belum diselesaikan,” jelasnya.
Pihaknya akan mengajukan hal tersebut pada Banmus kepada pihak pimpinan, untuk menyelesaikan hal tersebut, pihaknya menaruh prediksi usai hari raya Idul fitri pihaknya akan kembali membahas kasus HGB PT ITCI KU yang telah berlangsung pada tahun 2019 hingga 2025 ini.
Ihf