Bijak Menilai Adanya Keterlambatan Dalam Pembahasan Terkait Pemekaran Wilayah di PPU

Beritakaltimterkini.com, Penajam— Sebelumnya telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama anggota komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membahas evaluasi tentang pemekaran wilayah Kecamatan hingga Kelurahan desa yang ada di Kabupaten PPU. Kegiatan berlangsung di ruang rapat lantai 3 DPRD PPU, Rabu (18/3/2025).

Menurut Bijak Ilhamdani, anggota komisi I DPRD PPU mengungkapkan bahwa adanya sedikit keterlambatan dikarenakan saat ini sudah memasuki bulan Maret di tahun 2025, padahal Pembahasan serupa sudah di bahas melalui RDP pada bulan November 2024 lalu.

Namun, meskipun begitu menurutnya sudah ada perbedaan dalam pembahasan tersebut, dirinya mengaku sudah mulai ada perkembangan.

“ Ya sudah ada kemajuan walaupun menurut kami komisi I menilai dan saya sendiri menilai ini agak terlambat ya mengingat ini sudah bulan 3 terakhir kita bahas itu pada bulan 11 tahun 2024 lalu,” ungkap Bijak.

Lebih lanjut, dirinya juga menuturkan selama lima bulan terakhir, pihaknya bersama Pemda belum menghasilkan apapun, padahal pihaknya menargetkan tahun ini, sudah ada pelaksanaan pemekaran Kecamatan dan Kelurahan desa.

Bijak mengatakan bahwa pihaknya ingin menyisipkan Perda terkait pemekaran wilayah pada bulan Agustus, namun setelah melihat progres yang mereka lalui pihaknya mengaku akan ada sedikit keterlambatan.

“ Kita DPRD sebenarnya mau menyelipkan perda itu pada bulan delapan, namun setelah melihat progresnya ini kami kira akan ada sedikit keterlambatan,” ujarnya.

Hingga saat ini, Bijak merasa bahwa DPRD dan Pemkab masih berasumsi masing-masing bahwa boleh melakukan pemekaran dengan melakukan pendekatan strategis nasional, padahal komunikasi tersebut belum ada terjalin.

“ Kita merasa bahwa DPRD dan pemerintah ini masih berasumsi masing-masing bahwa boleh melakukan pemekaran dengan cara pendekatan strategis nasional padahal belum ada komunikasi itu,” ungkapnya.

Meskipun begitu, Bijak memastikan bahwa pihaknya bersama pemerintah daerah akan menemui Kemendagri dengan membawa data-data wilayah yang sudah lengkap usai lebaran Idul fitri nantinya.

Dirinya menambahlan bahwa saat ini ada beberapa desa yang sudah dapat melakukan pemekaran, namun ada juga yang masih memiliki kendala sehingga DPRD dan Pemkab perlu menyelesaikan masalah tersebut terlebih dahulu.

“ Untuk saat ini sudah ada beberapa Kecamatan yang bisa melakukan pemekaran namun ada juga sebagian yang belum, ada yang 50% bisa melakukan pemekaran ada yang tidak bisa sama sekali,” tambahnya.

Ihf




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *