Cegah Sengketa Lahan, Pemkab PPU Kebut Sisa 3 Persen Batas Wilayah yang Belum Kelar

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mengebut penyelesaian batas wilayah antar desa dan kelurahan. Hingga saat ini, progres penetapan tapal batas di seluruh wilayah PPU dilaporkan telah mencapai 96,8 persen.

​Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten PPU, Muhtar, menjelaskan bahwa hampir seluruh wilayah sudah memiliki kejelasan batas administrasi.

Namun, masih ada sedikit bagian yang saat ini sedang dalam tahap perundingan.

​”Penetapan batas desa dan kelurahan hampir semuanya selesai, sudah 96,8 persen. Masih ada di wilayah Kelurahan Riko dan Kelurahan Pemaluan yang sekarang dalam proses pembahasan,” ujar Muhtar, Senin (19/1/2026).

​Pemerintah daerah menargetkan sisa wilayah yang belum tuntas tersebut bisa diselesaikan sepenuhnya pada tahun 2026 ini.

Meski proses di Kelurahan Riko dan Pemaluan masih berjalan, Muhtar optimis tim bisa merampungkannya tepat waktu.

​Muhtar menegaskan, jika dalam proses musyawarah nanti terjadi jalan buntu atau kedua belah pihak tidak kunjung sepakat, maka pemerintah kabupaten akan mengambil tindakan tegas.

​”Jika kedua wilayah tidak mencapai kesepakatan, maka Tim Tapal Batas Kabupaten yang akan mengambil alih untuk menetapkan batasnya secara resmi,” tegasnya.

​Ia menambahkan bahwa penetapan batas ini tidak dilakukan sembarangan, melainkan berdasarkan hasil pembicaraan dan kesepakatan antara pihak desa, kelurahan, serta tokoh masyarakat setempat yang sudah dilakukan sebelumnya.

​Setelah semua penetapan batas wilayah ini selesai, Pemerintah Kabupaten PPU berencana melakukan sosialisasi ulang kepada warga.

Langkah ini diambil agar seluruh masyarakat memahami batas wilayahnya masing-masing dan mencegah terjadinya perselisihan di masa depan.

​Muhtar berharap masyarakat bisa menerima apa pun keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Sebab, kepastian batas wilayah sangat penting untuk ketertiban administrasi dan pembangunan daerah ke depan.

​”Kami harap masyarakat mendukung keputusan ini. Penetapan batas dilakukan demi kepentingan bersama agar ada kejelasan administrasi wilayah kita,” pungkasnya. (Adv)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *