Hakim Kabulkan Praperadilan, Mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan Bebas dari Status Tersangka

PENAJAM– Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh IL, mantan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bumi Harapan. Putusan ini sekaligus membatalkan status tersangka yang sebelumnya disematkan oleh Kejaksaan Negeri PPU kepada IL.

Kasus yang menjerat IL berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana pelabuhan di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, yang merupakan kawasan penyangga logistik pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kuasa hukum IL, Darma Tyas Utomo, menjelaskan bahwa poin utama kemenangan kliennya dalam sidang praperadilan ini adalah belum terpenuhinya unsur kerugian negara yang nyata dan pasti.

Menurut Darma, dalam proses penyidikan, pihak Kejaksaan memang menyatakan telah mengantongi dokumen dan keterangan saksi. Namun, nilai kerugian negara yang sempat ditaksir mendekati Rp5 miliar tersebut nyatanya masih dalam proses penghitungan auditor.

“Hakim menilai kerugian negara dalam kasus ini belum ‘actual loss’ atau nyata, melainkan masih bersifat potensi. Itulah mengapa permohonan kami dikabulkan,” ujar Darma usai persidangan, (11/2/26)

Seiring dengan dikabulkannya praperadilan tersebut, hakim memerintahkan pihak Kejaksaan selaku termohon untuk segera melepaskan IL dari tahanan.

Diketahui, IL telah mendekam sebagai tahanan titipan di Rutan Polres PPU sejak 26 Januari 2026.

“Status tersangka sudah batal demi hukum. Artinya, klien kami bukan lagi tersangka. Kami langsung berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan agar Pak Ibrahim (IL) segera dibebaskan hari ini juga,” tegas Darma.

Hingga diputus bebas, IL tercatat telah menjalani masa penahanan selama kurang lebih 20 hari. Meski begitu, Darmatyas menekankan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum ke depan.

Walaupun status tersangka telah gugur, Darma menyadari bahwa penyelidikan kasus ini tidak serta-merta berhenti.

Berdasarkan pertimbangan hakim, pihak Kejaksaan tetap bisa melanjutkan penyelidikan asalkan sudah mengantongi angka kerugian negara yang pasti dan nyata.

“Prosesnya mungkin akan tetap jalan, tapi posisi klien saya saat ini kembali menjadi saksi, bukan tersangka lagi. Kami akan terus mendampingi prosesnya agar hak-hak klien kami tetap terlindungi,” tambahnya.

Dalam keterangannya, Darma juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah.

Ia menegaskan bahwa setiap orang tidak bisa dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Hari ini, hak-hak Pak Ibrahim dipulihkan. Beliau segera bebas,” pungkasnya.
penulis : ayu




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *