PENAJAM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengingatkan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk tidak sembarangan mengangkat tenaga honorer baru atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Plt Kepala BKPSDM PPU, Nurwati, menegaskan bahwa sejak tahun 2022, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang keras penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) atau sebutan lainnya.
Hal ini dilakukan sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran daerah yang tengah mengalami penurunan.
“Kami dari BKPSDM sudah membuat surat edaran bahwa tidak boleh lagi menerima THL atau sebutan apa pun sejak 2022. Jadi, kalau masih ada yang menerima, itu mutlak keputusan Kepala SKPD masing-masing,” ujar Nurwati saat memberikan keterangan pada Selasa (3/3/2026).
Nurwati menjelaskan bahwa berdasarkan pendataan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), masa pendataan tenaga honorer seharusnya sudah selesai untuk mereka yang bekerja hingga tahun 2023.
Jika saat ini muncul nama-nama baru atau PJLP dengan masa kerja kurang dari dua tahun, hal itu di luar sepengetahuan dan tanggung jawab BKPSDM.
“Kami tidak tahu-menahu soal penerimaan setelah surat edaran itu keluar. Itu bukan lagi kewenangan kami. Jika jumlahnya terus bertambah, maka yang mengangkatlah yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Nurwati menyebutkan bahwa kondisi APBD Kabupaten PPU saat ini sedang mengalami penurunan, sehingga penambahan beban gaji pegawai baru akan sangat memberatkan daerah.
Apalagi, PPU baru saja melantik sebanyak 1.698 PPPK Paruh Waktu. Dengan jumlah tersebut, komposisi pegawai di lingkungan Pemkab PPU dianggap sudah sangat mencukupi untuk menjalankan roda pemerintahan.
“BKPSDM tidak pernah menyarankan pengangkatan THL dalam bentuk apa pun. Kita tahu sendiri APBD kita sedang menurun. Pegawai yang ada sekarang, ditambah yang baru dilantik kemarin, saya rasa sudah sangat cukup,” tambahnya.
Terkait sanksi, Nurwati mengakui saat ini memang belum ada sanksi administratif yang bersifat nyata. Namun, instruksi dari Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seharusnya dipatuhi oleh seluruh jajaran Kepala Dinas.
Ia mengingatkan para Kepala Dinas untuk siap menanggung risiko jika di kemudian hari timbul masalah terkait penggajian PJLP yang mereka angkat secara mandiri.
“Namanya sudah instruksi, berarti risiko yang diambil menjadi tanggung jawab Kepala Dinas masing-masing. Jangan sampai nanti ketika anggaran tidak ada dan tidak bisa bayar gaji, baru lapor ke kami. Padahal saat menerima, kami tidak dilibatkan dan secara tertulis kami sudah melarang melalui surat edaran,” tegas Nurwati.
Untuk memantau kondisi di lapangan, pihak Inspektorat kabarnya mulai melakukan penyisiran data berdasarkan daftar penggajian di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Nurwati kembali menegaskan bahwa pihaknya memilih untuk “tutup mata” terhadap pengangkatan-pengangkatan ilegal tersebut karena sejak awal sudah berkomitmen mengikuti aturan pusat dan daerah.
“Kami konsisten dengan surat edaran tersebut. Kami tidak akan melibatkan diri dengan urusan PJLP karena dianggap tenaga yang ada sudah cukup sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya.







