PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat masih ada puluhan pejabat struktural di lingkup pemerintahan daerah yang belum menempuh pendidikan kepemimpinan wajib. Pendataan ini terus diselaraskan dengan aturan pusat demi memastikan kelengkapan syarat jabatan setiap pegawai.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Formasi, dan Kompetensi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ramdhoni, membeberkan data rinci mengenai jumlah pejabat yang wajib mengikuti pembinaan kepemimpinan tersebut.
“Saat ini terdapat 36 pejabat administrator yang memerlukan PKA. Selain itu, ada lima pejabat eselon II yang diproyeksikan mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, yang sebelumnya dikenal sebagai Diklatpim Tingkat II,” ungkap Ramdhoni, Jumat (4/9/2026).
Menyinggung soal penentuan siapa saja yang akan diberangkatkan lebih dahulu, Ramdhoni memastikan lembaganya sama sekali tidak membatasi kesempatan berdasarkan faktor usia.
Asalkan pegawai negeri sipil bersangkutan masih aktif bekerja dan belum memasuki masa pensiun, hak mereka untuk mengikuti pelatihan tetap diprioritaskan.
Penyaringan peserta dilakukan secara cermat dengan melihat sudah berapa lama pegawai tersebut menduduki posisi administrator. Selain itu, penentuan urutan keberangkatan juga disesuaikan dengan aturan pencapaian pangkat minimal yang memang diwajibkan untuk posisi tersebut.
“Prioritas utama diberikan berdasarkan kriteria masa jabatan sebagai pejabat administrator serta kesesuaian kenaikan pangkat minimal yang disyaratkan untuk jabatan tersebut,” ujarnya.
Terkait perhitungan kebutuhan anggaran, Ramdhoni merinci besaran biaya yang harus disiapkan pemerintah daerah per satu orang peserta. Patokan harga tersebut mengacu langsung pada ketentuan resmi dari Lembaga Administrasi Negara.
Besaran dana yang dibutuhkan berkisar antara Rp30 juta sampai Rp40 juta untuk setiap peserta. Biaya tersebut umumnya akan menyesuaikan lokasi tujuan, terutama jika kegiatan diklat terpaksa harus diselenggarakan di luar wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Jika tahun depan rencana pemberangkatan 15 orang pegawai dapat diwujudkan sesuai rancangan pimpinan, pihak instansi tinggal menghitung total anggaran berdasarkan kisaran biaya satuan tersebut.
Seluruh data nama pejabat yang masuk daftar tunggu juga dipastikan selalu dilaporkan serta diperbarui secara rutin kepada pihak Lembaga Administrasi Negara.
“Estimasi biaya berdasarkan ketentuan LAN berkisar antara Rp30 juta hingga Rp40 juta per orang. Terutama jika pelaksanaan diklat digelar di luar Kalimantan Timur. Jika tahun depan direalisasikan untuk 15 orang sesuai arahan kepala BKPSDM, tinggal mengalikan dengan estimasi biaya tersebut,” tutupnya.







