Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

SATPOL PP KAB PPU TURUT HADIRI RAPAT DARING PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA OIKN TERKAIT TRANTIBUMLINMAS - Beritakaltimterkini.com

SATPOL PP KAB PPU TURUT HADIRI RAPAT DARING PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA OIKN TERKAIT TRANTIBUMLINMAS

PENAJAM – Proses penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) terus berlanjut. Rapat pembahasan terkait hal ini dilaksanakan secara daring dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk merumuskan regulasi yang komprehensif bagi IKN, Selasa (29/7/2025).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Bagenda Ali yang turut serta dalam rapat ini menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Otorita IKN dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.

“Partisipasi kami dalam rapat daring ini adalah wujud komitmen Satpol PP PPU untuk mendukung penuh pembangunan IKN. Kami berharap rancangan peraturan ini dapat mengakomodir kebutuhan di lapangan dan menjadi payung hukum yang kuat dalam menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat IKN secara efektif,” ujar Bagenda Ali.

Rapat daring ini merupakan kelanjutan dari berbagai diskusi dan kajian yang telah dilakukan sebelumnya, menunjukkan komitmen kuat Otorita IKN dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat di IKN.

Fokus utama pembahasan meliputi mekanisme penegakan aturan, sistem pengamanan, serta strategi perlindungan masyarakat yang efektif dan adaptif dengan karakteristik IKN sebagai kota masa depan.

Partisipasi dalam rapat daring ini memungkinkan kolaborasi lintas sektor dan lembaga, termasuk perwakilan dari pemerintah daerah seperti Satpol PP Kab PPU, pihak keamanan, serta pakar hukum dan tata kota.

Pendekatan ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang holistik, mengakomodasi kebutuhan seluruh pemangku kepentingan, dan selaras dengan visi pembangunan IKN.

Dengan pemanfaatan teknologi rapat daring, koordinasi dan sinkronisasi antarpihak dapat berjalan efisien meskipun berada di lokasi yang berbeda. Rancangan peraturan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga stabilitas dan keamanan di IKN, mendukung kelancaran pembangunan, serta menciptakan kualitas hidup yang tinggi bagi penghuninya.(Adv)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *