Tohar Himbau Agar ASN Tidak Tambah Libur Saat Hari Raya

Beritakaltimterkini.com, Penajam— Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Ingatkan Pegawai agar tidak menambah libur saat lebaran idul fitri 1446 H 2025 nanti.

dirinya mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuat surat edaran terkait cuti bersama hari raya dan dirinya berharap agar sepenuhnya di patuhi.

” Di surat edaran Bupati PPU nomor 24 tahun 2024, berkenaan dengan hari libur cuti bersama 2025, ditegaskan bahwa hari kerja, jam kerja, merupakan tanggung jawab individu,” jelasnya pada Jumat (07/03/2025).

Lebih lanjut, dirinya menegaskan kepada Aparatur Sipil Negara maupun Tenaga Harian Lepas (THL) memiliki tanggung jawab dan tugas masing-masing yang sudah sepatutnya di kerjakan. jadi, harus tetap mematuhi peraturan terkait libur yang telah ditetapkan.

” harapan kita tolong kaitannya individu dengan kewajiban, penuhi kewajibannya itu tanggung jawab pribadi,” tuturnya.

Diperkirakan, libur atau cuti bersama para ASN dan THL di PPU pada Idul Fitri ini, sekitar 7 hari efektif. Namun, belum dirinci mengenai jadwal pastinya.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *