Beritakaltimterkini.com, Penajam— Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Ingatkan Pegawai agar tidak menambah libur saat lebaran idul fitri 1446 H 2025 nanti.
dirinya mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuat surat edaran terkait cuti bersama hari raya dan dirinya berharap agar sepenuhnya di patuhi.
” Di surat edaran Bupati PPU nomor 24 tahun 2024, berkenaan dengan hari libur cuti bersama 2025, ditegaskan bahwa hari kerja, jam kerja, merupakan tanggung jawab individu,” jelasnya pada Jumat (07/03/2025).
Lebih lanjut, dirinya menegaskan kepada Aparatur Sipil Negara maupun Tenaga Harian Lepas (THL) memiliki tanggung jawab dan tugas masing-masing yang sudah sepatutnya di kerjakan. jadi, harus tetap mematuhi peraturan terkait libur yang telah ditetapkan.
” harapan kita tolong kaitannya individu dengan kewajiban, penuhi kewajibannya itu tanggung jawab pribadi,” tuturnya.
Diperkirakan, libur atau cuti bersama para ASN dan THL di PPU pada Idul Fitri ini, sekitar 7 hari efektif. Namun, belum dirinci mengenai jadwal pastinya.