PENAJAM – Anggota Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Jamaluddin, menyesalkan masih adanya petani di daerahnya yang menjual gabah ke pihak swasta dengan harga di bawah ketetapan pemerintah. Padahal, Perum Bulog telah menetapkan harga pembelian gabah sebesar Rp6.500 per kilogram.
“Kalau petani menjual di luar Bulog dengan harga Rp5.500, menurut saya itu keliru. Pemerintah sudah jelas memberikan angka, dan Bulog wajib membeli dengan harga tersebut,” ujar Jamaluddin, Senin (21/4/2025).
Ia menilai, kebijakan ini seharusnya menjadi peluang bagi petani untuk memperoleh hasil maksimal. Namun, kenyataannya, ada yang tergesa-gesa menjual ke tengkulak karena kebutuhan mendesak atau anggapan proses di Bulog terlalu rumit.
“Kalau memang petani terdesak butuh uang, itu bisa jadi alasan. Tapi mereka harus tahu, selisih Rp1.000 per kilo itu bisa sangat besar dampaknya, apalagi untuk panen dalam jumlah besar,” jelasnya.
Jamaluddin juga menyoroti perlunya komunikasi lebih intens antara petani, pemerintah daerah, dan Bulog. Menurutnya, jika ada kendala penyerapan di lapangan, dinas terkait harus turun tangan.
“Kalau Bulog tidak menyerap, laporkan. Itu bisa ditindaklanjuti, karena kebijakan ini berasal dari instruksi presiden,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut, kebijakan harga dasar gabah telah membawa dampak positif bagi petani di beberapa wilayah.
“Di Tanjung, banyak petani kita yang sukses. Panen bisa sampai ratusan juta rupiah. Artinya, kalau dijual dengan harga sesuai pemerintah, itu sangat menguntungkan,” tambahnya.
Ia berharap petani lebih berhati-hati dalam menjual hasil panennya, dan tidak tergoda menjual cepat dengan harga yang merugikan diri sendiri.
“Sayang kalau potensi keuntungan sebesar itu tidak dimanfaatkan dengan baik,” tutupnya. (ADV)