PENAJAM – Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya angkat bicara mengenai hasil pemeriksaan terkait tuntutan warga desa yang sempat mencuat beberapa waktu lalu.
Kepala Inspektorat PPU, Budi Santoso, mengonfirmasi adanya temuan pelanggaran administrasi dan tata kelola di tingkat desa.
Dalam keterangannya pada Senin (2/3/2026), Budi menjelaskan bahwa pihak inspektorat telah membedah tujuh tuntutan yang diajukan oleh masyarakat.
Hasil pemeriksaan tersebut kini telah dituangkan secara resmi ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Budi mengungkapkan bahwa temuan ini tidak hanya menjadi rapor merah bagi pemerintah desa yang bersangkutan.
Menurutnya, ada persoalan yang memerlukan penanganan lintas sektor agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kami menemukan beberapa masalah yang sudah ditindaklanjuti oleh Kepala Desa. Namun, ada satu poin yang penanganannya tidak cukup di tingkat desa saja, tapi harus ditarik ke level kelurahan, kecamatan, hingga dinas terkait,” ujar Budi.
Langkah ini diambil guna melakukan perbaikan sistem secara menyeluruh.
Inspektorat berkomitmen agar pembenahan tata kelola tidak hanya dilakukan di satu titik, melainkan menyasar semua instansi yang terlibat dalam birokrasi tersebut.
Meskipun mengakui adanya pelanggaran, Budi menegaskan bahwa rincian isi LHP tidak dapat dipaparkan secara transparan ke publik.
Hal ini sesuai dengan aturan kerahasiaan dokumen pemeriksaan negara.
“Isi laporan tersebut bersifat rahasia, jadi kami tidak bisa merinci temuannya satu per satu. Termasuk soal tuntutan warga mengenai pengembalian dana desa, kami tidak bisa ungkap secara detail,” tuturnya.
Meski demikian, ia memastikan bahwa setiap perbedaan antara fakta di lapangan dengan aturan yang berlaku dikategorikan sebagai pelanggaran.
Karena terbukti melanggar aturan, sanksi pun telah diberikan kepada pihak terkait.
“Namanya temuan berarti ada aturan yang tidak dipatuhi. Salah satu sanksi yang sudah dijalankan adalah pengembalian dana secara administratif. Dari tuntutan warga itu, memang ditemukan lebih dari satu pelanggaran,” tambah Budi.
Sejauh ini, fokus utama dari temuan inspektorat berkaitan dengan perbaikan tata kelola dan kerapian administrasi.
Pihak Inspektorat PPU berharap dengan adanya sanksi administratif dan pengembalian dana ini, aparatur desa bisa lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran dan menjalankan roda pemerintahan.
“beberapa poin temuan telah mulai ditindaklanjuti oleh pihak desa sebagai bentuk tanggung jawab atas laporan yang masuk dari masyarakat,” Pungkas budi







