Cuti Bersama ASN PPU Dimulai 18 Maret, Kebijakan WFA Menunggu Keputusan Kepala Daerah

PENAJAM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini telah mendapatkan kepastian mengenai jadwal cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Namun, untuk urusan bekerja secara fleksibel atau Work From Anywhere (WFA), para pegawai masih harus bersabar menunggu keputusan final.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Nurwati, menjelaskan bahwa jadwal libur lebaran tahun ini sudah dipastikan mengikuti aturan pusat.

Nurwati menegaskan bahwa cuti bersama untuk para abdi negara di PPU akan berlangsung selama satu pekan penuh.

“Kalau untuk cuti bersama, itu sudah pasti. Kita menindaklanjuti aturan dari pusat, yaitu mulai tanggal 18 sampai 24 Maret 2026,” ungkapnya.

Keputusan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Terkait wacana penerapan WFA atau bekerja dari mana saja selama dua hari sebelum masa cuti, Nurwati menyebutkan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pengkajian. Keputusan final diperkirakan baru akan keluar dalam dua minggu ke depan.

Meskipun pemerintah pusat memberikan ruang untuk penerapan WFA guna mengantisipasi kemacetan arus mudik, Nurwati menilai kondisi di PPU berbeda dengan kota besar seperti Jakarta.

“Di PPU kan lalu lintasnya relatif lancar, tidak ada macet besar. Jadi ketentuannya sangat tergantung pada kebijakan kepala daerah. Apakah nanti diterapkan atau tidak, masih sangat memungkinkan kedua-duanya,” jelas Nurwati.

Sebagai gambaran, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sendiri sudah mulai menerapkan pola kerja WFA setiap hari Jumat selama bulan Ramadan.

Namun, untuk Pemkab PPU, hingga saat ini seluruh pegawai masih diwajibkan untuk hadir secara fisik ke kantor pada hari tersebut.

Nurwati menambahkan, kebijakan WFA sejatinya bertujuan untuk memberikan fleksibilitas lokasi kerja bagi pegawai, terutama untuk membantu mereka yang harus menempuh perjalanan jauh saat arus mudik maupun balik lebaran.

“Kebijakan ini memang datang dari pusat, tapi pelaksanaannya diserahkan ke masing-masing daerah sesuai kebutuhan lapangan. Kalau ada keputusan terbaru soal WFA ini, pasti akan segera kami sampaikan ke seluruh pegawai,” Pungkas Nurwati.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *