PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan lampu hijau terhadap usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) baru mengenai ketertiban umum. Regulasi ini rencananya akan menjadi instrumen tegas untuk menertibkan berbagai pelanggaran, termasuk terhadap kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, menyatakan komitmen penuhnya untuk mendorong percepatan lahirnya produk hukum tersebut. Menurutnya, payung hukum yang kuat sangat mendesak agar penegakan aturan di lapangan tidak terkesan tebang pilih dan memiliki landasan yang mengikat.
“Daerah lain sudah menerapkannya, tinggal kita yang masih tertinggal. Makanya, minggu depan Kepala Satpol PP akan kita panggil untuk membahas hal ini lebih lanjut,” ujar Waris, Senin (26/10/2026).
Sorotan utama dalam rancangan Perda ini memang diarahkan pada persoalan kedisiplinan pegawai pemerintah.
Waris mengaku geram lantaran masih kerap mendapati oknum ASN yang mangkir dari kewajiban dan nongkrong di warung-warung saat jam dinas masih berlangsung.
Padahal, aturan jam istirahat telah diatur secara transparan.
Ia mengingatkan para pegawai agar memanfaatkan waktu jeda secara proporsional dan langsung kembali ke meja kerja begitu jam istirahat usai.
“Sejak awal dilantik, hal ini sudah saya tekankan. Kalau jam 12.00 sampai jam 13.00 itu waktu istirahat, silakan manfaatkan semaksimal mungkin. Tapi setelah itu, wajib masuk kembali bekerja,” tegasnya.
Selama ini, teguran secara lisan yang diberikan dinilai kurang efektif memberikan efek jera.
Waris menceritakan pengalamannya sendiri saat memergoki pegawai yang berkeliaran di luar kantor pada jam kerja.
“Saya lihat sendiri di warung-warung. Hari ini ditegur, besoknya patuh, tapi dua atau tiga hari kemudian diulangi lagi,” ungkapnya.
Oleh karena itu, kehadiran Perda ketertiban umum dipandang sebagai solusi mutlak. Dengan adanya aturan tertulis yang jelas, pengawasan yang nantinya melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bisa berjalan lebih optimal tanpa celah tawar-menawar.
“Kalau regulasinya sudah berbentuk Perda, tentu kita dukung percepatannya. Supaya ada aturan yang tegas dan ASN tidak bertindak semaunya sendiri,” pungkas Waris.(Adv)
Penulis: Ayu







